JAKARTA, KOMPAS.com - Batang-batang pohon tak luput dari sasaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kebanyakan spanduk ini ditancapkan ke pohon dengan paku secara serampangan. Tak sedikit spanduk yang diikat dengan kawat ke pohon.
Kondisi ini seperti diabaikan oleh otoritas penyelenggara Pemilu ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keduanya malah sibuk lempar tanggung jawab.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan penanganan APK semrawut mesti menunggu Bawaslu.
Pengabaian ini membuat sekelompok masyarakat geram. Mereka akhirnya menginisiasi pemberian stempel "tersangka penusukan pohon" di sejumlah poster caleg.
Gerakan menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon" itu belakangan viral di berbagai platform media sosial.
Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) menyematkan kata "tersangka" karena menganggap para caleg sudah melanggar aturan dengan memaku pohon.
"Setahu gue sudah ada aturan yang dilanggar, maka pelaku tersebut sudah bisa disebut tersangka. Makanya jadinya 'tersangka penusukan pohon'," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, frasa tersebut nampaknya lebih efektif mengedukasi masyarakat sekaligus memberi peringatan keras untuk para caleg yang memaku posternya di pohon.
Ia memandang, sudah ada undang-undang dan aturan yang melarang pemasangan APK itu di lokasi tertentu, termasuk pohon.
"Dengan cara ini, komunikasinya lebih efektif, masyarakat akan lebih paham bahwa hal tersebut itu salah," lanjut Koala.
Selain label tersangka, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah bertuliskan "suspect".
Bagi Koala dan teman-temannya, memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup.
APK berwarna-warni dipasang di pepohonan Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. APK itu dipasang berderet dari arah Jalan MH Thamrin menuju Stasiun Gondangdia.
Tidak hanya digantung di pohon menggunakan tali, APK itu juga dipaku langsung ke pohon.
Selain itu, ada baliho berukuran besar yang disangga dengan bambu. Kedua penyangga itu ditancapkan di jalur hijau sisi trotoar.
Kondisi serupa juga ditemukan di pohon sepanjang Jalan Panjang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2024).
Tak hanya foto caleg, poster di sana juga ada yang menyematkan foto salah satu calon presiden (capres). Poster itu ditancapkan di banyak pohon.
Foto caleg yang juga memajang foto capres juga ditempel di pohon sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Poster itu pun kemudian dicap sebagai tersangka.
Harus bebas dari atribut
Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, ruang publik di mana pun, termasuk Jakarta, harus bebas dari APK.
Apalagi sampai memaku spanduk atau poster caleg di pohon. Menurut dia, hal itu bisa mengganggu dan mencemari tampilan kota.
"Ruang publik salah satunya pohon, taman, JPO, jalan, harus bebas dari segala atribut kampanye," kata Yoga, Selasa (16/1/2024).
Selain mencemari visual lanskap kota, APK yang dipasang sembarangan juga mengganggu mobilitas masyarakat yang melintas di jalanan.
Yoga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah tegas menertibkan APK yang semrawut di jalan dan menancap di pohon.
"Pemda dan Bawaslu harus berani menertibkan seluruh atribut kampanye di ruang publik," tutur dia.
Adapun APK yang dipasang di pohon menyalahi aturan Pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, tindakan itu juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Baliho ditempel di pohon tidak benar. Menyalahi aturan dan Melanggar PKPU," ucap Roup saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Merujuk pada aturan, pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/17/07071151/saat-para-capres-dan-caleg-dicap-tersangka-penusukan