Salin Artikel

Saat Para Capres dan Caleg Dicap "Tersangka Penusukan"...

JAKARTA, KOMPAS.com - Batang-batang pohon tak luput dari sasaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kebanyakan spanduk ini ditancapkan ke pohon dengan paku secara serampangan. Tak sedikit spanduk yang diikat dengan kawat ke pohon.

Kondisi ini seperti diabaikan oleh otoritas penyelenggara Pemilu ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keduanya malah sibuk lempar tanggung jawab.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan penanganan APK semrawut mesti menunggu Bawaslu.

Pengabaian ini membuat sekelompok masyarakat geram. Mereka akhirnya menginisiasi pemberian stempel "tersangka penusukan pohon" di sejumlah poster caleg.

Gerakan menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon" itu belakangan viral di berbagai platform media sosial.

Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) menyematkan kata "tersangka" karena menganggap para caleg sudah melanggar aturan dengan memaku pohon.

"Setahu gue sudah ada aturan yang dilanggar, maka pelaku tersebut sudah bisa disebut tersangka. Makanya jadinya 'tersangka penusukan pohon'," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Menurut dia, frasa tersebut nampaknya lebih efektif mengedukasi masyarakat sekaligus memberi peringatan keras untuk para caleg yang memaku posternya di pohon.

Ia memandang, sudah ada undang-undang dan aturan yang melarang pemasangan APK itu di lokasi tertentu, termasuk pohon.

"Dengan cara ini, komunikasinya lebih efektif, masyarakat akan lebih paham bahwa hal tersebut itu salah," lanjut Koala.

Selain label tersangka, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah bertuliskan "suspect".

Bagi Koala dan teman-temannya, memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup.

APK berwarna-warni dipasang di pepohonan Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. APK itu dipasang berderet dari arah Jalan MH Thamrin menuju Stasiun Gondangdia.

Tidak hanya digantung di pohon menggunakan tali, APK itu juga dipaku langsung ke pohon.

Selain itu, ada baliho berukuran besar yang disangga dengan bambu. Kedua penyangga itu ditancapkan di jalur hijau sisi trotoar.

Kondisi serupa juga ditemukan di pohon sepanjang Jalan Panjang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2024).

Tak hanya foto caleg, poster di sana juga ada yang menyematkan foto salah satu calon presiden (capres). Poster itu ditancapkan di banyak pohon.

Foto caleg yang juga memajang foto capres juga ditempel di pohon sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Poster itu pun kemudian dicap sebagai tersangka.

Harus bebas dari atribut

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, ruang publik di mana pun, termasuk Jakarta, harus bebas dari APK.

Apalagi sampai memaku spanduk atau poster caleg di pohon. Menurut dia, hal itu bisa mengganggu dan mencemari tampilan kota.

"Ruang publik salah satunya pohon, taman, JPO, jalan, harus bebas dari segala atribut kampanye," kata Yoga, Selasa (16/1/2024).

Selain mencemari visual lanskap kota, APK yang dipasang sembarangan juga mengganggu mobilitas masyarakat yang melintas di jalanan.

Yoga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah tegas menertibkan APK yang semrawut di jalan dan menancap di pohon.

"Pemda dan Bawaslu harus berani menertibkan seluruh atribut kampanye di ruang publik," tutur dia.

Adapun APK yang dipasang di pohon menyalahi aturan Pemilu.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, tindakan itu juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Baliho ditempel di pohon tidak benar. Menyalahi aturan dan Melanggar PKPU," ucap Roup saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Merujuk pada aturan, pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/17/07071151/saat-para-capres-dan-caleg-dicap-tersangka-penusukan

Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke