JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu Jakarta Timur mengimbau warga untuk melapor jika melihat masih ada alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan.
"Bisa langsung melapor ke Bawaslu Jakarta Timur atau ke KPU Jakarta Timur," terang Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Ia tidak menyarankan warga mencopotnya sendiri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, pencopotan APK yang melanggar aturan juga masih dalam wewenang Bawaslu dan KPU.
Willem tidak menampik, beberapa warga mungkin bingung harus ke mana saat melapor di Bawaslu Jakarta Timur maupun KPU Jakarta Timur.
Oleh karena itu, ia memberikan alternatif lain yang dapat memudahkan warga melaporkan pelanggaran tersebut.
"Lebih bagus lagi kalau melaporkannya ke Posko Bersama Pemilu 2024 di masing-masing tingkatan. Bisa melapor ke sana," ujar Willem.
Di Jakarta Timur, ada 76 titik Posko Bersama Pemilu 2024. Posko telah disiagakan sejak 9 Januari sampai 29 Februari.
Pembangunan posko berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 6 tahun 2024 tentang Pembentukan Posko Bersama Pemilu 2024.
Dari 76 titik posko, 65 tersebar di tingkat kelurahan, 10 di tingkat kecamatan, dan satu di tingkat kota di Kantor Walikota Jakarta Timur.
Tujuan didirikannya posko adalah untuk memantau sosialisasi tahapan Pemilu, mulai dari proses berjalan Pemilu 2024.
Kemudian, posko juga membantu menyediakan saran, serta pelaporan jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Untuk jam operasional, setiap posko bervariasi. Posko yang berada di kantor kelurahan buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sementara posko di kantor kecamatan buka mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan posko di Kantor Walikota Jakarta Timur buka mulai pukul 08.00- 19.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/22/13545351/bawaslu-jaktim-imbau-warga-melapor-jika-masih-ada-apk-yang-dipasang