JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan terkait kenaikan tarif pajak hiburan di Ibu Kota hingga mencapai 40 persen itu menyesuaikan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
"Gini, (soal kenaikan) pajak hiburan itu sudah jelas dari Pemerintah Pusat," kata Heru di Kawasan Mampang Prapatan pada Rabu (24/1/2024).
Heru mengaku, telah mendengarkan keluhan pelaku usaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan dari semula 25 persen menjadi 40 persen.
Saat ini, lanjut Heru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di Ibu Kota itu.
"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya, ini sedang digodog oleh badan pajak (Bapenda DKI)," ucap Heru.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikkan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Adapun kenaikkan tarif pajak pada tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebagai informasi, saat ini pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan oleh para pengusaha.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Adapun untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/15371701/soal-pajak-hiburan-di-dki-naik-jadi-40-persen-heru-budi-sudah-jelas-dari