"Memang digunakannya hasil kejahatan ini dengan foya-foya dan (beli) narkoba," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswanji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Adapun AS dan TR sudah berulang kali melakukan aksi tersebut. AS sendiri merupakan residivis kasus yang sama.
"Untuk AS memang residivis, tapi bukan di wilayah Jakarta (dan sekitarnya), tapi di luar Jawa. Residivis kasus yang sama," tutur Untung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memilih korban secara acak. Mereka berkeliling terlebih dahulu untuk mencari korban.
"Sebenarnya random, bukan hanya di Bekasi Selatan, jadi mobile (berkeliling incar korban)," ujar Untung.
AS pun membenarkan pernyataan polisi.
"Sasaran acak, acaknya keliling, cuma memutar tiga kali. (Keliling) dari sore sampai maghrib," kata AS.
AS mengaku mencuri AS agar tetap bisa merokok.
"Buat keperluan (uang curian), keperluat buat beli itu..., rokok," ucap dia.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/31/21005651/pencuri-modus-pecahkan-kaca-mobil-pakai-hasil-curian-rp-95-juta-untuk