Salin Artikel

"Apa Salahnya Sediakan Tempat Parkir di Rumah Sendiri? Kalau di Trotoar, Melanggar..."

Sebab, para pemilik lahan, termasuk dirinya, tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

Ade hanya menggunakan lahan miliknya untuk menyediakan tempat parkir bagi pengguna KRL yang membutuhkan. Sebab, lahan parkir yang tersedia di area stasiun kurang luas.

"Salahnya di mana? Kalau misalnya saya parkir di trotoar, ya melanggar. Saya tahu batas parkirnya, kan gitu. Itu enggak jadi masalah," jelas Ade saat diwawancarai di lokasi, Kamis (1/2/2024).

"Di sini saya hanya menyediakan tempat di rumah keluarga saya, untuk mereka yang kerja pakai kereta," tambah dia.

Ade merasa heran karena usaha parkir milik warga dianggap melanggar aturan. Terlebih, keluarganya sudah menyediakan lahan parkir di dekat Stasiun Lenteng Agung sejak 2005.

Karena itu, Ade meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyosialisasikan aturan soal parkir jika memang usaha parkir warga melanggar ketentuan.

"Kalau saya sih ya, apabila melanggar atau bagaimana, saya minta sosialisasi aja dulu," kata Ade.

Jika ada ketentuan soal parkir, Ade mengaku akan patuh mengikuti aturan tersebut.

"Kebijakannya bagaimana ya saya ikuti. Saya enggak mau berontak atau gimana," tutur dia.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak membenarkan tindakan warga yang menyediakan jasa parkir menggunakan lahan pribadinya begitu saja.

Syafrin menyampaikan itu setelah mendapatkan informasi soal Abdul Kodir (42) yang menjadikan rumahnya di tepi Jalan Raya Stasiun Cakung, Jakarta Timur, sebagai tempat penitipan motor di sekitar Stasiun Cakung.

"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir). Ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Adapun pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.

Beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.

"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," bunyi Pasal 21.

Adapun izin yang dimaksud yakni penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.

"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/15444181/apa-salahnya-sediakan-tempat-parkir-di-rumah-sendiri-kalau-di-trotoar

Terkini Lainnya

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke