Salin Artikel

Hasil Tes Psikologis Pembunuh Mahasiswi di Depok: Pelaku Terbiasa dengan Kekerasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan psikologis sementara Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinsial KRA (21), menunjukkan pelaku terbiasa dengan tindakan kekerasan.

Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) menemukan beberapa faktor yang menyebabkan Argiyan memerkosa dan membunuh kekasihnya itu.

"Lebih besar kepada (faktor) lingkungan, dari kecil (pelaku) hidup di lingkungan kalau menurut hasil pemeriksaan psikologi. Dia sudah terbiasa dengan kata-kata kasar, tindakan berbau kekerasan," kata Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yandri Mono saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menemukan banyak konten porno di ponsel Argiyan. Bukti ini kemudian didalami oleh Apsifor.

"Hasilnya biar sudah resmi baru (diinformasikan). Tetapi ada kaitannya, kalau kata ahli ada kaitan. Itu kan masalah perilaku sehari-harinya. Artinya dia memang gemar menonton atau melihat konten konten porno," jelas Yandri.

Meski begitu, Yandri mengaku belum dapat membeberkan hasil akhir pemeriksaan psikologis tersangka.

"Kalau motifnya (memerkosa) murni untuk memenuhi keinginan atau nafsu dia. Tidak ada motif lain, murni memenuhi keinginan dia, nafsu, birahinya," papar dia.

Penyebab kematian korban

Menurut hasil visum, korban KRA tewas karena kehabisan oksigen setelah dicekik Argiyan di rumah kontrakan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

"Kesimpulannya korban meninggal karena adanya sumbatan aliran napas di leher. Karena memang di lehernya ditemukan tanda kekerasan," ungkap Yandri.

"Kalau dihubungkan dengan keterangan pelaku atau tersangka, dia memang mencekik leher korban," imbuh dia.

Terdapat luka bekas kekerasan di mulut dan leher KRA. Selain itu, ditemukan pula sisa sperma pada tubuhnya korban.

Untuk diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore oleh ibu pelaku, FT, usaimendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak.

Argiyan memaksa korban datang ke kontrakan untuk berhubungan badan.

Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak lalu dicekik oleh pelaku. Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas.

Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung bantal.

Argiyan juga dilaporkan memerkosa dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/07/16193981/hasil-tes-psikologis-pembunuh-mahasiswi-di-depok-pelaku-terbiasa-dengan

Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke