Dia mengaku melakukan hal itu agar Dante yang tengah terbaring usai tenggelam di kolam renang, bisa bangun kembali. Padahal, kala itu Dante telah meninggal dunia.
"Bukannya aku jahat, tetapi aku mau bangunin Dante. Mamanya lho, lihat anak tidur, enggak napas. Aku pukulin, aku cubitin itu biar bangun, biar dia respons," kata Tamara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Tamara membantah bahwa dirinya mengabaikan kasus kematian putranya.
Ia menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap kasus itu hingga akhirnya polisi menetapkan YA, sang kekasih, sebagai tersangka.
"Aku juga tadi sudah lihat (rekaman) CCTV-nya dari awal sampai akhir. Enggak mungkinlah aku tega, aku diam saja. Anak aku meninggal lho, bukan koma, bukan cuma sakit," ujar dia.
Tamara pun merasa bersyukur, polisi telah menangkap YA.
"Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain," ungkap Tamara sambil berurai air mata.
Tamara mengaku tak banyak bicara terkait kasus kematian Dante lantaran menginginkan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar.
Dia juga tak menyangka bahwa YA justru menjadi tersangka karena diduga menenggelamkan Dante.
"Enggak mungkin ada yang menyangka. Jadi sekarang kami mau tahu apa motifnya," tutur Tamara.
Kini, Tamara mengaku sudah tak memiliki hubungan dengan YA sejak insiden itu terjadi.
Pelaku dijerat pasal berlapis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.
"Di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ungkap Wira.
Kendati demikian, Wira belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Dia memastikan, polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta dokter forensik.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," papar Wira.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
Adapun polisi menjerat YA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Kemudian, Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/09/20541561/cubit-dan-gigit-anak-di-igd-tamara-tyasmara-aku-mau-bangunkan-dante