Koodinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus menuturkan, penertiban APK dilakukan secara bertahap.
"Sesuai regulasi yang ada, H-1 sudah bersih. Kami berharap, teman-teman pengawas pemilu dibantu dengan pemerintah sempat untuk melakukan pembersihan APK," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Jhonny mengatakan, setiap partai ataupun calon anggota legislatif (caleg) diperbolehkan mencopot sendiri APK mereka.
"Betul, boleh secara mandiri partai politik ataupun caleg menurunkan secara mandiri, misalkan atribut atau APK (ingin) dimiliki kembali itu silakan," kata dia.
Jika APK itu tidak dicopot mandiri oleh peserta pemilu, Bawaslu akan turun tangan bersama aparat pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penertiban.
Nantinya, APK tersebut bakal disimpan di setiap kantor Kecamatan untuk menunggu diambil pihak partai politik.
"Akan dimusnahkan jika tidak diambil, batas tiga hari setelah pemilu," ujar Jhonny.
Adapun Bawaslu Kota Bekasi telah mencopot APK di jalan-jalan protokol.
"Nanti berikutnya ke gang-gang dan juga jalan-jalan kecil, itu merupakan tugas dari panwascam masing-masing," tutur Jhonny.
Sampai Minggu malam, Bawasu telah menertibkan hampir 200 APK di Kota Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/12/10133101/bawaslu-h-1-pencoblosan-kota-bekasi-sudah-bersih-dari-apk