Salin Artikel

Antisipasi Banjir, KPU Bahas Lokasi 12 TPS di Jakarta yang Gelar Pencoblosan Susulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah membahas penempatan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menggelar pencoblosan susulan Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pemungutan suara susulan ini digelar di TPS 141 hingga TPS 152 Kelurahan Sunter Jaya yang sebelumnya terendam banjir.

“Untuk lokasi pembangunan TPS nanti Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan yang akan koordinasi dan KPPS untuk lokasinya,” ujar Astri saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Menurut Astri, pemilihan lokasi untuk belasan TPS tersebut, nantinya akan mempertimbangkan situasi dan kondisi, serta cuaca di lapangan.

Dengan begitu, proses pemungutan dan penghitungan suara diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.

“Tetapi waktu pelaksanaannya di hari Minggu, 18 Februari 2024,” kata Astri.

Adapun logistik Pemilu 2024 untuk 12 TPS tersebut sudah dalam proses pengadaan, dan akan didistribusikan pada Sabtu (17/2/2024).

Sebelumnya, KPU RI menyebutkan ada 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara yang akan melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 karena terdampak banjir pada Rabu, 14 Februari 2024.

Banjir terjadi imbas hujan lebat yang mengguyur Jabodetabek sejak Rabu dini hari. Kondisi ini membuat logistik di 12 TPS tersebut terendam dan rusak.

"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam, karena kotak suara disimpan di kantor RW," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

"Dengan demikian, kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan. Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi, ini adalah bencana alam," tambah dia.

Idham menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur soal mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.

Sementara itu, Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pemungutan suara susulan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).

“Kemungkinan hari Minggu. Koordinasi terakhir dengan teman-teman KPU Jakarta Utara, itu kemungkinan hari Minggu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/15/16215551/antisipasi-banjir-kpu-bahas-lokasi-12-tps-di-jakarta-yang-gelar

Terkini Lainnya

Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke