JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Aiman saat membacakan gugatan praperadilan atau petitum di ruang sidang utama, hari ini, Senin (19/2/2023).
“Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman.
"Kedua, menetapkan dan menyatakan Penetapan penyitaan nomor : 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” sambung dia.
Kemudian, menyatakan empat jenis penyitaan yang dilakukan penyidik juga tidak sah.
Antara lain sebuah handphone bermerek Xiaomi, sebuah akun Instagram, hingga akun email.
Kubu Aiman meminta, segala sesuatu yang disita dapat dikembalikan dalam kurun waktu tiga hari.
“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini,” ujar tim penasihat hukum Aiman.
Terakhir, kubu Aiman meminta supaya Hakim Tunggal bernama Delta Tama bisa memberikan putusan yang adil pada penghujung sidang nanti.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Tim Kuasa Hukum Aiman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/19/17220941/aiman-minta-hakim-sidang-praperadilan-nyatakan-penyitaan-ponsel-oleh