JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 remaja ditangkap anggota patroli perintis presisi (PPP) Polres Metro Jakarta Pusat saat hendak tawuran, Senin (19/2/2024) dini hari.
Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan 12 celurit besar yang dimodifikasi.
"Sekitar pukul 04.00 WIB menjelang subuh, anggota PPP Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan remaja yang diduga akan tawuran," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Setelah itu, para pelaku dibawa ke Polsek Johar Baru dan ditahan.
"Pelakunya sesuai dengan barang bukti sudah mengakui dan kami amankan di sini," lanjut dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam pasal berlapis.
"Salah satunya Pasal 358 tentang indikasi tawuran, lalu Pasal 170 tentang kekerasan di muka umum bersama-sama. Kemudian, Pasal 351 kalau ada luka," ujar Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid.
"Lapis lagi UU Darurat tentang senjata tajam. Kurang lebih lima tahun, tapi bisa sampai 10 tahun," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/21/17584971/11-remaja-ditangkap-saat-hendak-tawuran-di-jakpus-bawa-celurit-ukuran