Salin Artikel

BNN Musnahkan 42 Kg Narkotika, Ada Sabu dan "Cannabinoid" Sintetis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 42.608 gram narkotika, Kamis (22/2/2024).

Plh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, puluhan ribu gram itu mencakup tiga jenis narkotika.

"Narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannaninoid," ujar dia di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis.

Barang bukti dikumpulkan dari dua kasus. Ada sejumlah pelaku yang terlibat.

Sebanyak dua kasus itu terjadi di Aceh dan Jakarta Pusat. Keduanya melibatkan jaringan sindikat internasional.

Penyelundupan dari Malaysia

Untuk kasus tindak pidana narkotika di Aceh, pengungkapan bermula dari informasi tentang penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat internasional.

"Ada informasi penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat internasional dari Penang, Malaysia, melalui perairan di Aceh Timur," tutur Sabaruddin.

Pada 7 Januari 2024, penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan yang mencakup BNN dan Bea Cukai di Aceh Timur.

Dua hari kemudian, mereka menghentikan perahu jenis boat di perairan Langsa di Desa Teulaga Tujuh, Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

Diduga, perahu berwarna coklat itu membawa sabu. Petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Petugas berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram," ungkap Sabaruddin.

Kemudian, dua anak buah kapal (ABK) berinisial Ab dan Fa alias N ditangkap. Pemeriksaan terhadap keduanya menghasilkan temuan identitas lima orang lainnya, yakni Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.

Paket dari China

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, usai petugas BNN menerima laporan dari masyarakat pada 1 Februari 2024.

"Kami mengamankan dua pria berinisial NM dan AW atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid dari China," terang dia.

Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus aluminium foil.

Menurut pengakuan para pelaku, paket bukan milik mereka, melainkan seseorang berinisial DSN alias Be. Kini, orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara itu, barang bukti ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium," jelas Sabaruddin.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/22/18583691/bnn-musnahkan-42-kg-narkotika-ada-sabu-dan-cannabinoid-sintetis

Terkini Lainnya

Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke