JAKARTA, KOMPAS.com - Gathan Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan 8 Februari 2024.
Ia ditangkap lantaran korban, Andika Mowardi (32), langsung membuat laporan usai peristiwa terjadi di depan kantornya di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kendati demikian, pelaku tak kunjung ditangkap hingga tiga pekan setelah terjadinya peristiwa penembakan.
Rupanya, Gathan dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia kabur ke Tajur, Bogor Selatan, sebelum berhasil dilacak dan diamankan polisi pada Rabu (28/2/2024).
Ada sejumlah fakta baru dalam penangkapan dan penetapan Gathan Saleh sebagai tersangka penembakan. Berikut Kompas.com rangkum, Jumat (1/3/2024).
1. Dua kali mangkir
Polisi telah beberapa kali memanggil Gathan, sejak menerima laporan dari korban pada hari yang sama.
"Penyidik memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Meski demikian, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa ponsel Gathan menghilang.
Ketika berkomunikasi dengan pihak keluarga, mereka berjanji akan menghadirkan Gathan ke hadapan penyidik.
Namun, terduga pelaku tidak kunjung hadir. Penyelidikan kembali dilakukan oleh penyidik.
2. Kabur ke Bogor Selatan
Pada Rabu, polisi bergegas ke Tajur, Bogor Selatan, usai menerima informasi bahwa Gathan berada di sebuah showroom mobil.
Mereka tiba di sana dan langsung berkoordinasi dengan Ketua RW setempat untuk menggeledah showroom.
Ketika showroom digeledah, polisi menemukan mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke di sana.
Mereka menunjukkan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah membawa.
Namun, Gathan menolak langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia baru berangkat ke sana sekitar pukul 16.00 WIB usai menunggu pengacaranya.
3. Sempat berstatus saksi
Saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu sore, Gathan masih berstatus saksi.
Namun, Kamis sore, statusnya naik menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara pada Kamis siang.
"Status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Nicolas.
"Mulai hari ini, status GS sudah menjadi tersangka, dan mulai diperiksa keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka," sambung dia.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap Gathan, polisi menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.
4. Selongsong peluru dan peluru aktif
Dalam proses penangkapan Gathan, polisi menemukan sejumlah fakta, salah satunya barang bukti berupa dua selongsong peluru dan satu peluru aktif.
Gathan menembakkan tiga peluru ke arah Andika.
Peluru memang tidak mengenai korban, tetapi mengenai kaca di lantai dua kantor Andika sampai pecah dan membuat tangannya terluka.
Selongsong dan peluru aktif dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan balistik.
Polisi juga memeriksanya ke Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak untuk melihat keabsahan senjata api yang digunakan Gathan.
"Terkait hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai balistik, benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm," ucap Nicolas.
5. Tiga jenis senjata yang diduga digunakan Gathan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap selongsong peluru dan peluru aktif itu, ada tiga jenis senjata yang diduga digunakan oleh Gathan pada saat kejadian.
"Ada tiga jenis senjata yang diperkirakan dapat digunakan, yakni pistol P3-A, glock, dan beretta," tutur Nicolas.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan senjata api apa yang digunakan Gathan untuk menembak.
Pasalnya, Gathan mengaku telah membuang pistol yang dia gunakan pada saat kejadian ke Sungai Ciliwung.
"Alibi yang dibangun pelaku adalah senjata telah dibuang di Sungai Ciliwung. Namun, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," tegas Nicolas.
6. Mengaku dapat pistol dari temannya
Kepada polisi, Gathan mengakui bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak temannya bukan dibeli sendiri.
"Terkait senjata api yang dibawa, menurut keterangannya, dia mendapatkan dari temannya yang sudah meninggal. Itu alibinya," ujar Nicolas.
Kepada penyidik, ia juga mengaku membawa pistol sebagai bentuk perlindungan diri sendiri.
Akan tetapi, Gathan mengatakan, tidak selalu membawanya.
"Hasil keterangan kepada penyidik, senjata api kadang dibawa untuk melindungi diri. Tidak selalu dibawa," ucap Nicolas.
Namun, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut pengakuan Gathan, termasuk jenis senjata yang digunakan.
7. Positif narkoba
Gathan dinyatakan positif menggunakan narkotika dan psikotropika.
"Jenisnya narkotika jenis ganja dan psikotropika berupa benzodiazepin," ujar Nicolas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Gathan dalam keadaan sadar ketika menembak Andika.
Namun, saat tes urine, Gathan terungkap positif menggunakan ganja dan benzodiazepin.
Nicolas tidak menuturkan lebih lanjut apakah Gathan bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebab, fokus polisi saat ini adalah kasus percobaan pembunuhan Gathan terhadap Andika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/01/10501731/7-fakta-baru-penangkapan-gathan-saleh-sempat-kabur-dan-positif-narkoba