"Hasil interograsi, pelaku sering melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama, dan lokasi yang sama," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, Senin (4/3/2024).
Polsek Kelapa Gading meringkus tiga pelaku berinisial AR, MS, dan H. Pelaku berinisial AR dan MS berhasil ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2024).
Sementara pelaku H ditangkap pada di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (3/3/2024).
Modus aksi kejahatan tersebut berlangsung saat terjadi kemacetan di kawasan Yos Sudarso, Kelapa Gading.
Para pelaku awalnya berboncengan motor menyusuri jalan tersebut. Kemudian tersangka H berperan sebagai joki atau pengendara motor, sedangkan tersangka AR berperan sebagai eksekutor yang merampas barang berharga para pengendara.
Korban aksi kejahatan mereka ialah seorang sopir taksi online berinisial LA yang sedang mencari alamat penumpang.
"Korban sopir taksi online menggunakan kenadaraan roda empat. Saat itu, macet pengemudi sedang mencari alamat pemesanan dan kacanya dibuka setengah, pelaku langsung melaksanakan aksinya mengambil HP dari korban," sambungnya.
Akibat tindak kejahatan tersebut, ketiga pelaku terancam terjerat Pasal 365 Ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/04/15063021/sudah-15-kali-terjadi-jambret-depan-halte-cempaka-mas-beraksi-seperti-ini