Salin Artikel

4 Pelajar Dijebloskan ke Tahanan akibat Tawuran Maut di Mampang

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelajar dijebloskan ke dalam tahanan akibat peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut keempat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari remaja berinisial DR, FR, MRF, dan RI.

Keempatnya merupakan siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Duduk perkara

Peristiwa tawuran yang pecah di Jalan Bangka IX terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tawuran antara dua geng sekolah tersebut diketahui telah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

Mereka membuat janji untuk tawuran melalui direct message Instagram yang akunnya dipegang oleh seorang pelajar.

Dalam kasus ini, satu akun dipegang pelajar berinisial MRF dan akun lainnya dipegang RI.

Setelah keduanya bersepakat menentukan waktu dan lokasi, MRF dan RI kemudian membuat pengumuman kepada masing-masing gengnya perihal adanya rencana tawuran.

Tawuran berdarah

David mengatakan, ada puluhan remaja yang terlibat tawuran di Jalan Bangka IX.

Pelaku tawuran diketahui tak hanya pelajar yang masih aktif, tetapi ada alumni dari masing-masing sekolah yang ikut ribut-ribut .

“Jadi pelakunya tak sebatas yang masih bersekolah saja, ada juga alumni yang ikut tawuran,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Singkat cerita, tawuran antara dua geng itu pecah.

Pelajar berinisial DR yang membawa senjata tajam berupa celurit kemudian mengayunkan benda tersebut kepada pemuda berinisial SA (20).

Ayunan celurit DR kemudian mengenai bagian punggung SA dan seketika membuat yang bersangkutan terkapar.

“Saat melakukan itu (pembacokan), DR dibantu rekannya yang berinisial FR. Korban, yakni SA, adalah alumni,” tutur dia.

Kabur ke Tegal

Setelah membacok SA hingga tak berdaya, DR disebut melarikan diri keluar Ibu Kota.

Ia pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah, untuk bersembunyi di rumah keluarganya.

“Pada Minggu pagi, DR melarikan diri. Dia pergi ke Tegal bersama adiknya,” ungkap David.

Adapun, pelarian DR terbongkar saat Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Mulanya, penyidik menangkap admin Instagram berinisial MRF pada Minggu malam.

Dari situ, polisi berhasil mengantongi alamat DR, tetapi saat didatangi yang bersangkutan tak ada di rumah.

“Kami akhirnya dapat informasi yang bersangkutan ada di Tegal dan lakukan penangkapan pada Senin, 4 Maret 2024,” ucap David.

Setelah dua pelajar tertangkap, dua pelajar yang masih buron tak lama menyerahkan diri ke Mapolsek Mampang.

Keduanya adalah FR yang turut serta membantu DR membacok korban dan RI yang merupakan admin Instagram salah satu sekolah.

Terancam 15 tahun penjara

David mengatakan, pihaknya tak pandang bulu untuk memproses kasus ini.

Meski berstatus pelajar, keempatnya tetap dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami sangkakan Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Lebih Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh David.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/08/10562961/4-pelajar-dijebloskan-ke-tahanan-akibat-tawuran-maut-di-mampang

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke