JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pelajar dijebloskan ke dalam tahanan akibat peristiwa tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut keempat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari remaja berinisial DR, FR, MRF, dan RI.
Keempatnya merupakan siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Duduk perkara
Peristiwa tawuran yang pecah di Jalan Bangka IX terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tawuran antara dua geng sekolah tersebut diketahui telah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
Mereka membuat janji untuk tawuran melalui direct message Instagram yang akunnya dipegang oleh seorang pelajar.
Dalam kasus ini, satu akun dipegang pelajar berinisial MRF dan akun lainnya dipegang RI.
Setelah keduanya bersepakat menentukan waktu dan lokasi, MRF dan RI kemudian membuat pengumuman kepada masing-masing gengnya perihal adanya rencana tawuran.
Tawuran berdarah
David mengatakan, ada puluhan remaja yang terlibat tawuran di Jalan Bangka IX.
Pelaku tawuran diketahui tak hanya pelajar yang masih aktif, tetapi ada alumni dari masing-masing sekolah yang ikut ribut-ribut .
“Jadi pelakunya tak sebatas yang masih bersekolah saja, ada juga alumni yang ikut tawuran,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Singkat cerita, tawuran antara dua geng itu pecah.
Pelajar berinisial DR yang membawa senjata tajam berupa celurit kemudian mengayunkan benda tersebut kepada pemuda berinisial SA (20).
Ayunan celurit DR kemudian mengenai bagian punggung SA dan seketika membuat yang bersangkutan terkapar.
“Saat melakukan itu (pembacokan), DR dibantu rekannya yang berinisial FR. Korban, yakni SA, adalah alumni,” tutur dia.
Kabur ke Tegal
Setelah membacok SA hingga tak berdaya, DR disebut melarikan diri keluar Ibu Kota.
Ia pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah, untuk bersembunyi di rumah keluarganya.
“Pada Minggu pagi, DR melarikan diri. Dia pergi ke Tegal bersama adiknya,” ungkap David.
Adapun, pelarian DR terbongkar saat Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Mulanya, penyidik menangkap admin Instagram berinisial MRF pada Minggu malam.
Dari situ, polisi berhasil mengantongi alamat DR, tetapi saat didatangi yang bersangkutan tak ada di rumah.
“Kami akhirnya dapat informasi yang bersangkutan ada di Tegal dan lakukan penangkapan pada Senin, 4 Maret 2024,” ucap David.
Setelah dua pelajar tertangkap, dua pelajar yang masih buron tak lama menyerahkan diri ke Mapolsek Mampang.
Keduanya adalah FR yang turut serta membantu DR membacok korban dan RI yang merupakan admin Instagram salah satu sekolah.
Terancam 15 tahun penjara
David mengatakan, pihaknya tak pandang bulu untuk memproses kasus ini.
Meski berstatus pelajar, keempatnya tetap dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Kami sangkakan Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Lebih Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh David.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/08/10562961/4-pelajar-dijebloskan-ke-tahanan-akibat-tawuran-maut-di-mampang