KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial JS (43) mengendarai mobilnya dengan kecepatan antara 40-50 kilometer (km) per jam saat menabrak mobil Porsche 911 GT3 dalam showroom di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kemarin kami datangkan Puslabfor. Kami cek kecepatannya (berkendara) kurang lebih 40-50 (km),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Diketahui, JS menabrak ruang pamer dan mobil Porsche yang diparkir di showroom Ivans Motor, PIK 2, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/3/2024).
Zain mengungkapkan, saat peristiwa itu terjadi, JS mengemudikan Xpander dalam pengaruh minuman beralkohol.
“(JS) menerangkan dia itu pagi di rumahnya karena berdekatan TKP (Ivans Motor) minum-minuman keras dan pada saat lewat, dia dalam kondisi yang mungkin dalam pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali,” kata Zain.
Kini, polisi masih menyelidiki dan memintai keterangan JS usai menabrak Porsche 911 GT3. Polisi juga telah menetapkan JS sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Gedung atau Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/16253701/pengemudi-xpander-berkendara-dengan-kecepatan-50-km-per-jam-sebelum