Salin Artikel

Pelaku Perdagangan Orang di Jaksel Dapat Untung Hingga Rp 15 Juta Per Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkap, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial DA (36) mendapatkan untung hingga belasan juta per korban yang diberangkatkan ke Timur Tengah.

“Keuntungan bervariasi, tetapi kira-kira Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Walau demikian, Yossi mengatakan, ada kemungkinan keuntungan yang didapat bisa lebih dari nominal diatas.

Sebab, DA bekerja sama dengan pria bernama Mr. M yang berdomisili di Kota Riyadh, Arab Saudi.

“Kami masih dalami, karena dia (pelaku) bekerja sama dengan Mr. M, aktor utama yang menerima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Arab Saudi,” tutur Yossi.

Lebih lanjut, Yossi mengungkap, pihaknya belum mengetahui siapa Mr. M.

Namun, Mr. M diduga memiliki hubungan dengan DA adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, sehingga pelaku paham bagaimana situasi di sana.

“Pelaku dulunya TKI, sudah tahu seluk-beluk dunia PMI. Dia kemudian bekerja sama dengan Mr. M untuk memberangkatkan calon PMI non-prosedural. Jadi sudah ada yang diberangkatkan sebelumnya,” pungkas Yossi.

Sebagai informasi, DA merupakan tersangka kasus TPPO dengan modus memberangkatkan calon PMI ke Timur Tengah.

Kasus ini bermula ketika pria berinisial AS mencium adanya keganjilan saat sang istri, IF, hendak dipekerjakan sebagai PMI.

IF yang sedianya bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.

Hal itu baru diketahui IF sesaat setelah dirinya tiba di Apartemen Kalibata City setelah berangkat dari kampungnya, kawasan Garut, Jawa Barat.

Mendengar itu, ia langsung melaporkan hal itu kepada sang suami.

AS yang curiga dengan adanya perubahan tujuan perjalanan kemudian membuat laporan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini bersama Polres Metro Jakarta Selatan.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat lalu melakukan penggerebekan pada tanggal 4 Februari 2024.

Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan tujuh calon PMI selain IF dan pelaku berinisial DA.

DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun

Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/18/21150781/pelaku-perdagangan-orang-di-jaksel-dapat-untung-hingga-rp-15-juta-per

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke