JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengacungi jempol seseorang yang merekam arogansi pengendara Toyota Fortuner bernama Pierre W G Abraham (53).
Video Pierre yang diketahui terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan itu viral di media sosial. Pierre marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video.
"Justru saya ingin angkat dua jempol pada korban yang justru lebih tepat disebut sebagai penyintas," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Pertama, kata Reza, perekam sopir Fortuner itu sanggup melawan arogansi orang yang berbeda jenis kelamin, yaitu dari laki-laki yang notabene sering dianggap sebagai superior.
Kedua, si korban sanggup melawan keangkuhan dari orang yang menggunakan mobil yang bisa dikatakan lebih mahal dari mobil yang ia kendarai.
Ketiga, si korban mampu mengatasi inferioritasnya berhadapan dengan orang yang memakai simbol alat negara yang diidentikan sebagai simbol kekuatan, kekuasaan, pemegang supremasi, dan lainnya.
Seperti diketahui, Pierre menggunakan mobil berpelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Belakangan, pelat dinas TNI ternyata palsu.
"Kemampuan korban pada tiga aspek itu, lebih tepat bila disebut bukan sebagai korban, melainkan penyintas," ucap Reza.
Dengan keberanian perekam video itu, Reza berharap ketika terjadi insiden serupa lainnya, masyarakat akan bisa terus berjuang agar bisa bergeser posisinya menjadi penyintas seperti pada kasus ini.
Kena batunya
Kini Pierre harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Ia akhirnya mengenakan baju tahanan usai videonya viral di media sosial.
Kejadian bermula saat Pierre marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video. Berawal dari situ, sederet pelanggaran hukum terungkap.
Pasalnya, Pierre sempat mengaku sebagai anggota TNI. Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal bernama Tony Abraham. Ucapan Pierre itu ternyata bualan belaka.
Nomor pelat dinas TNI yang ia gunakan itu palsu. Pierre ternyata juga bukan anggota TNI. Polisi akhirnya menangkap Pierre pada Selasa (16/4/2024).
Adapun Pierre dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Anggi Fauzi Hasibuan mengungkapkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya berinisial C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuma ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," kata Anggi, Rabu (17/4/2024).
Ia menyampaikan, sejak video percekcokan Pierre dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral, pelaku tak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mobil yang dikemudikannya ketika peristiwa terjadi pun disembunyikan di rumah C.
Terancam bui
Adapun Pierre terancam dihukum enam tahun penjara atas pemalsuan surat. Mobil berpelat dinas 84337-00 itu diketahui memakai surat tak resmi.
Nomor itu mengarah pada Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, Pierre dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun beleid itu mengatur tentang pemalsuan surat yang berbunyi,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/19/15250061/acungi-jempol-perekam-sopir-fortuner-arogan-yang-mengaku-tni-pakar