JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pelindungan Anak (KPAI) mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini mengalami peningkatan.
Dari 1.800 pengaduan pada 2023 terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA), tercatat kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi untuk klaster PKA.
"Kasus kekerasan seksual itu yang tertinggi atau hampir 60 persen dari jumlah seluruhnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat ditemui usai acara serah terima jabatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Adapun klaster PKA mencakup beberapa jenis atau bentuk kekerasan terhadap anak, salah satunya anak menjadi korban kejahatan seksual.
Menurut Ai, kekerasan seksual pada anak meningkat dalam satu tahun terakhir ini. Padahal sebelumnya, kekerasan fisik yang selalu menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan kepada KPAI.
Sementara itu, peningkatan kasus kekerasan seksual juga dicatat dalam Laporan Tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2023.
Melalui laporan tersebut, permohonan perlindungan tertinggi keempat adalah mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yakni sebanyak 973 dari tahun sebelumnya 537 permohonan.
Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, KPAI mendorong pemerintah menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan anak di ranah daring.
"Karena hampir semua bentuk kekerasan seksual anak disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi dan informasi," ujar Ai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/22/20245151/kpai-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-meningkat-60-persen