Sebelum Direlokasi, PKL Non-Jakarta di Tanah Abang Akan Diseleksi
Rahmat Patutie
Kompas.com - 12/08/2013, 13:37 WIB
PKL yang tak memiliki KTP Jakarta tetap diperbolehkan pindah ke Blok G Tanah Abang, tetapi dengan syarat khusus. Pedagang itu harus sudah lama berjualan di kawasan tersebut.