Deputi PT KAI Teken Perjanjian dengan Penumpang di Stasiun Bekasi
Jessi Carina
Kompas.com - 17/04/2014, 13:00 WIB
Penumpang KRL memaksa Deputi PT KAI Edi Suryanto menandatangani perjanjian agar memenuhi tuntutan mereka. Jika dalam waktu lima hari tuntutan mereka tidak diwujudkan, Edi diminta mundur dari jabatannya.