Jual Hewan Ternak Tidak Dilarang, tetapi Harus Ada Izinnya
Unoviana Kartika
Kompas.com - 23/09/2014, 16:55 WIB
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI Jakarta, Djarmuni, mengatakan, asal ada izinnya, aktivitas jual-beli hewan kurban tetap bisa dilakukan.