JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, standar upah minimum pekerja di Jakarta sudah sesuai dengan kebutuhan layak warga Jakarta. Upah itu disesuaikan dengan tenaga kerja yang baru bekerja dan nol pengalaman.
Hal itu disampaikannya terkait pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang mewacanakan untuk memberikan standar UMP sebesar Rp 4 juta kepada pekerja yang sudah berkeluarga. Menurut Sarman, UMP yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini sudah disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan layak pekerja. UMP ini dibuat berdasarkan pekerja yang belum berpengalaman.
"Buat mereka yang sudah berkeluarga itu, saya yakin enggak mungkin kena standar UMP lagi. Orang yang sudah berkeluarga, pasti sudah punya pengalaman banyak dan sudah lama bekerja, pasti gajinya di atas Rp 4 juta," kata Sarman kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (2/6/2013).
Sarman menjelaskan, standar UMP DKI sebesar Rp 2,2 juta tahun ini merupakan gaji pokok. Jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan perusahaan kepada pekerja, gaji yang diterima sudah melebihi dari angka Rp 4 juta.
Wakil Ketua Kamar Dagang DKI itu mengatakan, para pekerja juga mendapatkan tunjangan untuk makan, transportasi, kesehatan, tunjangan hari raya, pensiunan, lembur, dan asuransi. Komponen pendidikan tidak dimasukkan dalam penghitungan UMP karena pemerintah telah memberikan jaminan pendidikan gratis kepada masyarakat.
Intinya, Ketua Komite Daging Sapi Jakarta Raya itu menyebutkan, ada aturan dan perhitungan berdasarkan survei dalam proses penetapan UMP. Setelah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selaras dengan nilai inflasi, produktivitas, dan peningkatan tenaga kerja, maka pengusaha dan pemerintah bersama-sama dapat menetapkan UMP.
"Semua itu sudah ada aturannya. Sebenarnya dasar Pak Wagub menyebut Rp 4 juta itu dari mana? Karena, kemarin UMP Rp 2,2 juta saja sudah banyak pengusaha yang kelimpungan dan ingin pindah dari Jakarta. Pasti akan memunculkan banyak pengangguran," kata Sarman.
Ia menyebutkan, penggunaan standar UMP itu tergantung pada gaya hidup para masyarakat. Apabila para pekerja itu menggunakan upah mereka secara boros, maka ia akan selalu merasa upah yang mereka terima tidak pernah cukup. Pemerintah bersama Dewan Pengupahan tak dapat mengukur kebutuhan masing-masing pekerja karena semua itu tergantung oleh para pekerja yang mengelola pengeluarannya masing-masing.
Sarman menyebutkan, UMP yang ditetapkan saat ini plus berbagai tambahan tunjangan, jumlahnya sudah jauh melebihi dari angka Rp 4 juta. "Gampangnya begini saja, Pak Ahok (panggilan akrab Basuki) gaji pokoknya sekitar Rp 3 juta, tapi tunjangannya? Nah, tunjangannya itu yang banyak banget. Buruh juga begitu, mereka dapat bonus kalau target perusahaan tercapai, dapat THR senilai satu bulan gaji sama tunjangan-tunjangan lainnya," kata Sarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.