JAKARTA, KOMPAS.com — Ibu FF (5), MH (27), berharap kasus tindak asusila yang dilakukan oknum polisi Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) terhadap FF segera selesai. MH juga berharap Nugroho dijatuhi hukuman penjara sesuai dakwaan, yaitu 15 tahun penjara.
Nugroho dan seorang tukang bangunan bernama Saiful Anwar (32) adalah terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap FF. Mereka dikenai Pasal 81 dan 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah memasuki pembacaan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan sudah diagendakan tiga kali, tetapi selalu ditunda. Terakhir, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2013).
"Saya berharap cepat diselesaikan sidang tuntutan ini dan berharap dituntut dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara," kata MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (2/7/2013).
MH mengaku merasakan kejanggalan dalam sidang yang menyeret salah satu anggota polisi sebagai terdakwa. Sebab, keluarga selalu menelan kekecewaan karena penundaan sidang yang diputuskan majelis hakim dengan alasan yang tidak jelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.