Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Saatnya Sopir Transjakarta Mendapat Perlindungan Hukum

Kompas.com - 09/07/2013, 18:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini sudah seharusnya sopir bus transjakarta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, perlu ada peraturan daerah yang melindungi sopir bus transjakarta saat mereka bertugas.

"Perda harus segera disusun bahwa jalur busway prioritasnya memang harus untuk bus (transjakarta) sehingga jadi tahu mana yang prioritas mana yang tidak," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2013).

Menurut Danang, peraturan untuk melindungi sopir transjakarta itu dapat dilakukan sebagaimana payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di perlintasan sebidang. Bahkan, lanjut Danang, akan lebih baik jika peraturan untuk melindungi sopir transjakarta tidak hanya di tingkat perda, tetapi juga di tingkat peraturan menteri.

"Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga harus ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," jelas Danang.

Danang juga menyinggung langkah kepolisian yang kerap mempersilakan kendaraan pribadi masuk ke busway jika terjadi kemacetan parah. Menurutnya, langkah tersebut telah membuat fungsi bus transjakarta sebagai solusi kemacetan menjadi hilang karena transjakarta justru terhambat kendaraan lain.

"Kepolisian sering kali kalau terjadi kemacetan, kendaraan diperbolehkan menggunakan jalur busway. Itu sebenarnya menjadi salah satu ketidakjelasan di lapangan yang menjadi penyebab sering terjadi kecelakaan," ujar Danang.

Untuk diketahui, Senin (1/7/2013) pekan lalu, seorang sopir transjakarta Koridor I berinisial SN telah memukul seorang pengemudi motor yang masuk jalur busway. Akibatnya, sopir dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Menurut SN, saat itu dia sedang mengendarai bus dan lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk sedang macet. Tiba-tiba seorang pengendara motor berinisial H masuk ke jalur transjakarta. Saat SN memberi peringatan, H justru mengacungkan jari tengah. Hal itulah yang menyulut emosi SN. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, saat ini sopir tersebut sudah diberi sanksi oleh operator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com