"Korban meninggal satu orang bernama Bennity," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satwil Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono, Rabu (24/7/2013) dini hari.
Bennity dan dua rekannya, yaitu Rahmi dan Revi, ditabrak metromini bernomor polisi B 7669 AS yang dikemudikan WS, saat tengah menyeberangi jalur busway, di dekat Selter Transjakarta Layur, Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiganya mengalami cedera serius. Bennity kemudian dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan, sementara Rahmi dan Revi dirawat di Rumah Sakit Antam.
"Keduanya dirawat intensif. Satu korban nanti mau pindah ke RS Tarakan," ujar Agung.
Mengenai WS (35), Agung mengatakan, "Sopir dapat dikenai Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman 6 tahun penjara."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.