JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) yang berencana melakukan uji materi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
"Iya kalau dia mau mengajukan ke MK silakan aja, MK hakimnya kan waras," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (29/7/2013).
Basuki menyatakan keheranannya dengan alasan APKLI berencana mengajukan uji materi Perda tersebut. Menurutnya, peraturan dibuat agar semua orang tidak berlaku seenaknya.
"Mau lapor ke MK bagaimana? Anda nginjek jalan ada UU-nya, kok. Kecuali usul ke MK dicabut, bahwa di Jakarta UU Lalu Lintas tidak cocok," ujar Basuki.
"Kalau memang boleh (langgar jalan), saya juga mau matokin di Sudirman, Thamrin. Kalau nyewain dua juta kan lumayan," katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua APKLI Hoiza Siregar menyebut Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Menurut dia, Perda tersebut disusun tanpa melibatkan unsur PKL, salah satu unsur berkepentingan dalam ketertiban umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.