"Karena itu mereka dinyatakan tidak layak mengemudi, karena berisiko membahayakan penumpang," ujar dokter siaga Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi Kalideres Syukur di Jakarta, Rabu (7/8/2013).
Syukur menjelaskan, hasil tes urine seorang dari lima sopir itu mengandu narkotika. "Empat lainnya terbukti menderita hiperglikemia dan hipertensi akut, ini juga sangat berbahaya," jelas Syukur.
Pengemudi yang dinyatakan tak laik diberikan obat. "Kalau belum pulih sampai waktu tertentu, maka pengemudi tidak dapat izin untuk mengendarai bus, jadi pengusaha bus harus cari
pengemudi lain untuk gantinya," tambah Syukur.