"Caranya dapat memantau jabatan yang sedang diemban. Lantas dari jabatan itu akan disesuaikan dengan penghasilan yang didapatkan. Mulai dari gaji pokok, TKD, hingga tunjangan jabatan. Jika nilai uang di rekening pejabat itu tidak sesuai dengan penghasilannya dalam jabatan tertentu, perlu dicurigai," ujarnya.
Masud menjelaskan, penegak hukum perlu juga melihat apakah pejabat tersebut memiliki usaha lain yang sah di luar kegiatannya sehari-hari sebagai PNS. Ia menjelaskan, pejabat di Pemprov DKI Jakarta memang rentan dengan godaan yang terlalu besar.
Jakarta sebagai ibu kota dan pusat perputaran ekonomi Indonesia juga menggoda para PNS menyalahgunakan wewenangnya. Belum lagi besarnya APBD DKI yang mencapai Rp 50 triliun.
"Proyek di Jakarta ini sangat banyak dengan nilai tinggi, baik dikerjakan pemerintah maupun swasta. Tentunya persaingan untuk mendapatkan proyek tersebut sangat ketat. Untuk memuluskan itu, tidak jarang para pengusaha atau peserta tender memberikan imbalan dalam bentuk fee kepada pejabat pengguna anggaran. Begitu juga pembangunan yang dilakukan swasta, sebagai regulator dan pemberi izin, pejabat Pemprov DKI memiliki kekuasaan yang cukup besar,” paparnya.
Masud juga menilai kemungkinan penyelewengan dana melalui rekening bisa dilakukan oleh PNS dengan memasukkan dana non-budgeter atau dana yang sewaktu-waktu bisa digunakan. "Kalau dana non-budgeter itu masuk melalui rekening pribadi PNS atau pejabat, itu sudah menyalahi," terangnya. (Ahmad Sabran)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.