JAKARTA, KOMPAS.com - Benny Handoko, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Twitter terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Benhan yang merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dikabarkan akan ditangguhkan penahanannya pada Jumat (6/9/2013) setelah menginap selama satu hari di rutan tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Susi Rizky, kerabat Benny, menyampaikan bahwa penahanan Benny bakal ditangguhkan pada hari ini. "Betul dikabulkan. Ini saya beserta istri Benny sedang menuju ke Cipinang untuk menjemput Benny," kata Susi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2013).
Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Rochkidam mengaku belum menerima surat disposisi penangguhan penahanan terhadap Benny. Ia bahkan baru mendengar kabar itu. "Kalau surat penangguhannya ada, ya kami akan lakukan. Tapi kalau tidak, ya tidak dibebaskan," ujar Rochidam.
Benny resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan pada Kamis (5/9/2013) siang. Penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap pada dua minggu lalu.
Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun @benhan di lini masa Twitter, Benny menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".
Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Saat ini Benny dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.