Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Korban Kecelakaan Dul dalam Kondisi Kritis

Kompas.com - 13/09/2013, 08:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Robby Yaser Affan (35), salah satu korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013), yang dirawat di Rumah Sakit Meilia, Cibubur, dalam kondisi kritis. Semalam, Robby dinyatakan mengalami kebocoran pada paru-paru.

Robby mengalami patah tulang pada dua tulang iga, patah tulang panggul, dan patah tulang paha kiri. "Sampai saat ini dia belum bisa dioperasi karena kondisi paru-parunya yang mengalami kebocoran. Hal ini mengakibatkan kondisinya belum jelas hingga saat ini," kata Liza, kakak kandung Robby, kepada Kompas, semalam.

Selain Robby, empat korban luka berat lain masih dirawat di RS Meilia, yakni Abdul Qodir Mufthi (27) patah tulang selangka kiri, Pardomuan Sinaga (35) patah tulang iga kanan, Poedjo Widodo (28) patah tulang panggul dan tulang iga, serta Zulheri (40) patah tulang panggul dan luka pada kandung kemih. Sementara dua lainnya, Nugroho Laksono (34) dan Wahyudi (35), masih dirawat di RS Mitra Keluarga Cibubur.

Sementara itu, AQJ (13), putra ketiga musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, yang juga menderita patah tulang akibat kecelakaan itu, bersama NS (14), teman semobilnya, juga masih dirawat di RS Pondok Indah.

Perhatikan trauma

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan kepada para pihak agar mengedepankan penanganan trauma bagi anak-anak yang kehilangan orangtua dalam kecelakaan lalu lintas itu.

Ada enam dari 13 penumpang di Gran Max itu yang tewas dalam kecelakaan itu, yaitu Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (40), Nurmansyah (31), dan Komarudin (42).

”Dalam jangka pendek, anak-anak yang menjadi korban membutuhkan pemulihan mental akibat ditinggalkan orangtuanya,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI.

Larangan bawa kendaraan

Merespons kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus terkait larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum cukup umur.

”Bentuknya semacam aturan khusus yang ditujukan kepada setiap kepala sekolah. Untuk orangtua, kami juga mengimbau agar mengawasi anak-anaknya yang memakai kendaraan bermotor,” katanya.

Orangtua yang anaknya belum berusia 17 tahun diminta tidak mengizinkan anak mengendarai sendiri kendaraan bermotor. Dinas Pendidikan juga tengah mengkaji kemungkinan sekolah tidak menyediakan lahan parkir.

Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Margani Mustar menilai larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ini sangat positif. Larangan ini sebagai bentuk dukungan sekolah untuk mengawasi penggunaan kendaraan bermotor kepada pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ketentuan yang berlaku di kepolisian, kata Margani, sudah lama diterapkan. Seharusnya larangan secara formal di sekolah sejak dulu diberlakukan.

”Seharusnya tidak perlu menunggu ada peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak-anak baru dibuat aturannya,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty Qondarsyah juga mengeluarkan kebijakan melarang siswa SD, SLTP, dan SLTA membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Surat edaran itu telah disebarkan ke seluruh sekolah di Kota Bogor.

Fetty mengimbau serta meminta siswa pergi ke sekolah diantar orangtua, mencari dan memakai jemputan, atau menggunakan angkutan umum.

Kebijakan melarang siswa memakai kendaraan pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini dengan tegas menyatakan, pengendara mobil harus memiliki SIM A, sedangkan pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C. Berkendara tanpa SIM adalah pelanggaran undang-undang atau tindak pidana sehingga bisa dijerat hukuman denda atau penjara.

Periksa 20 saksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 20 saksi terkait kecelakaan tersebut. Pada Rabu (11/9) malam, penyidik juga telah memeriksa ayah AQJ, Ahmad Dhani. Maia Estianty, ibunda AQJ, juga akan dimintai keterangannya pada Senin depan.

”Kami juga sudah meminta pendapat tiga ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada. Mereka memberikan arahan penyidikan pada umumnya, termasuk mengupayakan agar penggunaan Undang-Undang Lalu Lintas berjalan berbarengan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya. (NDY/FRO/BRO/ART/K12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com