Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Bawa Kendaraan, Siswa Keluhkan Ongkos Angkot

Kompas.com - 13/09/2013, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah oleh Dinas Pendidikan DKI, menyusul kecelakaan yang dialami AQJ (13) atau Dul, yang mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan enam orang. Hanya saja, siswa mengeluhkan ongkos yang tinggi untuk naik angkutan umum.

Larangan Dinas Pendidikan ini dipatuhi oleh siswa-siswa SMAN 70 dan SMAN 6 di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Semenjak diberlakukan aturan tersebut, di kedua sekolah tersebut sudah tidak terlihat lagi keramaian antrean kendaraan bermotor di pintu gerbang pada waktu pulang sekolah.

Para siswa di kedua sekolah tersebut kini banyak yang berjalan kaki. Mereka keluar pintu gerbang sekolah secara berkelompok lalu menunggu jemputan maupun angkutan umum.

Winda (16), siswi kelas XI SMA N 70 Jalan Bulungan, menuturkan, kebijakan itu memberatkan siswa. Sebab, kata dia, sepeda motor skutiknya itu cukup membantu dirinya pulang pergi ke sekolah. Dengan motornya itu dia bisa menghemat uang jajan sekolah Rp 150.000 sebulan.

"Kalau enggak boleh pakai motor, ongkosnya berasa Pak. Dua hari ini saja, ongkos sekolah dari Blok M ke rumah saya di Pondok Labu bisa Rp 5.000 sekali jalan, bolak-balik jadi Rp 10.000. Nah kalau naik motor, Rp 10.000 bisa buat tiga hari," paparnya.

Hal senada disampaikan Ratna (16), siswa kelas XI SMAN 6. Dia harus pandai-pandai menghemat uang. Apalagi setelah tak menggunakan sepeda motor, dia berlangganan ojek motor yang mengantarnya dari depan Jalan Raya Pasar Minggu menuju ke rumahnya di Kompleks Pertanian, Pasar Minggu.

"Kalau naik angkot pasti berdesak-desakan, naik bus sekolah lama menunggunya, sekalinya ada berebutan deh naiknya," ucap Ratna.

Ditegur dan diberi sanksi

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMP DKI Jakarta, Adang Sudrajat, mengatakan, pihak sekolah sangat mendukung adanya aturan mengenai pelarangan siswa yang membawa kendaraan pribadi. Selain perundang-undangan secara jelas melarang siswa di bawah umur mengendarai kendaraan, hal tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Taufik, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA DKI Jakarta, mengatakan penerapan pelarangan siswa membawa kendaraan sangat baik dilakukan. (m16)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com