Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pembeli Miras Hanya di Atas 21 Tahun

Kompas.com - 13/09/2013, 16:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan pembelian minuman keras (miras). Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan peraturan pembelian miras oleh mereka yang berusia di atas 21 tahun.

"Kita sepakat dalam peredaran miras yang boleh beli hanya mereka yang berusia di atas 21 tahun," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak antimiras. Namun, peraturan itu merupakan antisipasi dan pengendalian jangan sampai anak-anak berusia di bawah 21 tahun mengonsumsi minuman keras dan alkohol.

Saat ini, surat keputusan (SK) Gubernur yang mengatur pembatasan usia pengonsumsi minuman keras itu sedang dikaji lebih lanjut. Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri bertugas mengkaji SK Gubernur tentang miras itu.

Selama ini, pembatasan usia konsumsi miras belum tersedia di Jakarta. Peraturan yang tersedia hanyalah peraturan mengenai peredaran miras secara ilegal.

Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.

Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila peraturan itu dilanggar, akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras, Fahira Idris, meminta perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk lebih concern dalam mengantisipasi peredaran miras untuk mewujudkan Jakarta yang lebih aman dan nyaman. Saat ini, penjualan miras, kata dia, sudah tidak terkendali.

Ia menginginkan DKI membuat sebuah peraturan yang jelas untuk mengatur agar toko-toko dan supermarket tidak lagi menjual miras untuk anak-anak berusia di bawah 21 tahun.

"Kami akan dorong DPRD untuk mengeluarkan Perda Miras, dan meminta Pak Ahok untuk mengeluarkan SK Gubernur. Setelah peraturan keluar, kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa mengawasi," kata Fahira.

Ia mengharapkan SK Gubernur dapat keluar pekan ini. Gerakan Nasional Anti-Miras turut serta membuat draf SK tersebut. Salah satu isinya adalah tentang sanksi, yakni akan diberikan teguran sebanyak tiga kali bagi tempat yang memperjualbelikan miras untuk orang di bawah umur. Apabila masih ada pengusaha yang membandel, akan dilakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.

"Karena miras, kasus meninggal sampai 50 orang per harinya secara nasional. Ada juga yang berkelahi, membunuh, menganiaya, dan menenggak miras oplosan sampai tewas," kata Fahira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com