Menurut Wijaya, dalam sehari, ada 50 hingga 80 pemohon uji kir di kantor itu. Jadi, adanya calo-calo yang beroperasi di tempat uji kir itu mengganggu.
”Mereka ini seperti api dalam sekam. Makanya kami amankan. Kami sarankan agar pemilik kendaraan atau sopir tidak memakai calo karena mengurus sendiri prosesnya cepat, paling 25 menit,” ucapnya.
Mengenai kemungkinan adanya kerja sama antara petugas dan para calo, Wijaya mengatakan, pihaknya bakal bertindak tegas.
”Kalau ada petugas yang meminta uang (di luar tarif resmi) kepada pemohon kir, kami akan menindak tegas mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, ke depan, pihaknya akan terus melakukan penertiban sehingga tidak ada lagi calo yang berkeliaran di tempat uji kir itu. Wijaya menambahkan, uji kir ini menjadi salah satu sumber pendapatan resmi Kota Tangsel.
Menurut dia, tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan dari kir kendaraan sebesar Rp 1,3 miliar.
”Sampai sekarang sudah sekitar 85 persen dari target itu terpenuhi,” katanya. (Prasetyo Eko Prihananto)