Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyolong" Ikan Kerapu Macan, Enam Nelayan Ditangkap

Kompas.com - 17/09/2013, 23:15 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polres Kepulauan Seribu menangkap tujuh orang--enam nelayan dan satu penadah--pencuri ikan kerapu macan di sejumlah keramba milik PT Pantara Wisata Jaya di Dermaga Pulau Genteng Besar, Kepulauan Seribu, pada 28 Agustus 2013. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johansen Ronald, di Mapolres Kepulauan Seribu, Selasa, (17/9/2013) sore, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari warga yang mensinyalir adanya praktik jual beli yang mencurigakan.  

Dari hasil penyelidikan pada tanggal 16 September, terang Johansen, petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan enam tersangka pencurian keramba tersebut, sehari setelah penangkapan terhadap satu orang penadah ikan kerapu macan.

Dikatakan Johansen, aksi pencurian terjadi dua kali yaitu pada tanggal 22 agustus 2013, yang dilakukan Fahrizal, Fahmi Bahri, Nur Hasan, Bahrikal dan pada 24 agustus yang dilakukan oleh Feri Jaka Utama dan Hasrul. Sedangkan penampung hasil pencurian tersebut adalah Musa. Mereka semua berdomisili di Kepulauan Seribu.

Fahrizal, salah satu tersangka, mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena frustasi tak bisa membawa pulang ikan hasil tangkapan. Melihat ada kesempatan, niat melakukan pencurian pun muncul. Apalagi, harga ikan kerapu macan di pasaran bisa dijual dengan harga Rp 850 ribu per kilo. "Habis kita nelayan enggak dapet ikan. Terus, di keramba itu ada ikan kerapu macan," ungkap Fahrizal.

Fahrizal mengaku melakukan aksi bersama tiga orang lainnya. Mereka memiliki tugas masing-masing. "Semua turun (berenang), yang nyobek keramba dua orang, lalu di saat kawan lain nyelem saya siapin jaring buat taruh ikannya," terang Fahrizal.

Aksi pencurian ikan dilakukan sekitar pukul 00.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Untuk mencuri ikan kerapu mereka harus berenang ke kedalaman 3 meter dan merobek jaring di kedalaman 2,5 meter. Lalu mereka menampung ikan di jaring yang mereka bawa.

Atas tindakan tersebut, mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 buah sampan, 2 buah masker selam merk atunas, 1 buah jaring keramba yang telah dirusak, 2 buah tali tambang, 263 ekor ikan kerapu macan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com