Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Hukum DKI Klaim Sering Menang di Pengadilan

Kompas.com - 18/09/2013, 07:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah tudingan kalau DKI selalu kalah dalam sengketa lahan di pengadilan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan, tak sedikit pula kasus yang ditangani Biro Hukum menang di pengadilan.

"Padahal banyak juga kasus sengketa lahan yang dimenangkan oleh DKI," kata Yayuk, begitu ia disapa, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Yayuk kemudian menjelaskan beberapa kasus sengketa lahan yang dimenangkan DKI, antara lain sengketa lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Balai Kerajinan Jalan TB Simatupang, Kebon Bibit Cengkareng, tanah Dinas Kebersihan Pesanggrahan, SMK Negeri 34 Paseban, SLTP Negeri 48 Cipulir, tanah eks Kedubes China, dan tanah TPU Tegal Alur.

Menurut dia, penyelesaian sengketa lahan membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu 1-2 tahun.

"Bayangkan kasus kantor Wali Kota Jakarta Barat itu kasusnya tahun 1977, tapi diputusnya tahun 2006. Prosesnya dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Jadi, di pengadilan itu tidak bisa diprediksi," kata Yayuk.

Ia juga mengharapkan, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI mendata dan menyertifikasi semua lahan milik Pemprov DKI. Sebab, permasalahan yang diselesaikan Pemprov DKI adalah aset-aset yang telah berperkara.

Sertifikat lahan, kata dia, memperkuat posisi DKI apabila nantinya ada perkara sengketa lahan. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut wilayah mana saja yang belum disensus.

Adapun contoh studi kasus seperti kasus sengketa Waduk Ria Rio, kata dia, Pemprov DKI tidak sebagai pihak yang terlibat dalam perkara. Untuk kasus Waduk Ria Rio, permasalahan ada pada PT Pulomas Jaya sebagai pemilik lahan. Sesuai surat pengacara PT Pulomas Jaya dengan pengacara CH Agusliana, perkara gugatan ahli waris Adam Malik kepada PT Pulomas Jaya telah diputus di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Perkara itu kemudian dimenangkan oleh PT Pulomas Jaya seluas 141.800 meter persegi.

Salah satu kasus sengketa lahan yang melibatkan Pemprov DKI, yang pernah dibicarakan dalam pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra pada akhir Juni lalu, adalah lahan dengan 2 sertifikat, yakni 970 meter persegi dan 170 meter persegi, di ujung Jalan Thamrin, samping Hotel Sari Pan Pacific hingga Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Aset lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta yang telah diberikan kepada Bank DKI sebagai penyerta modal. Namun, seiring berjalannya waktu, Bank DKI tak mengelolanya dan malah menjadikan aset itu sebagai modal dengan meminjamkannya ke pihak swasta, yakni PT Bumi Perkasa Propertindo. Oleh pihak swasta, aset tersebut diakuisisi menjadi milik mereka.

Terkait dengan adanya perkara di pengadilan, menurut Yayuk, Pemprov DKI tidak sebagai pihak yang berperkara. "Perkara ini ditangani langsung oleh pengacara Bank DKI sendiri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com