Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Kawannya, Pengamen Kebayoran Lama Unjuk Rasa di PN Jaksel

Kompas.com - 19/09/2013, 16:19 WIB
Sonya Suswanti

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com — Sekitar 30 pengamen asal Kebayoran Lama berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013) siang. Mereka menuntut pembebasan enam rekan mereka. Enam pengamen itu didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Diki Maulana, yang ditemukan tewas di bawah flyover Cipulir pada akhir Juni lalu.

"Kami minta teman kami dibebaskan. Mereka tidak bersalah, kami hanya menolong, kok teman kami malah yang ditangkap," ujar Isep (16) saat berunjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).

Ia mengatakan, pada 30 Juni 2013, kira-kira pukul 09.00, beberapa pengamen menemukan seorang pria bermandi darah di pelipis kanan, leher dan perut terdapat luka tusuk, dan jari-jarinya hampir putus. Pria tersebut meminta air minum dan menceritakan identitasnya.

Pengamen memberikan minum dan mencoba memberi makan dengan mi pangsit, tetapi beberapa menit kemudian korban tewas. Sebelum meninggal, korban menuturkan telah ditodong dan motornya dirampas. Beberapa pengamen mencari pertolongan ke satpam terdekat, lalu satpam melaporkan kejadian ke polisi.

"Kemudian, polisi yang datang memanggil Andro dan Ucok sebagai saksi, tapi malah mereka dijadiin terdakwa," ujar Oki (20), teman terdakwa.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap polisi salah tangkap. "LBH Jakarta telah menelusuri bahwa pada jam 24.00 malam, korban, menurut keterangan ibunya, bawa motor keluar rumah. Tapi, saat para pengamen menemukan korban, motor tidak ada," ujar Johanes Gee, pengacara publik dari LBH Jakarta.

Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan kepada kedua orang terdakwa, yakni Andro Supriyatno (18) dan Nurdin Priyanto (23). Persidangan juga digelar untuk empat terdakwa lain yang berusia di bawah umur, yang diduga juga melakukan pembunuhan atau pengeroyokan.

Menurut keterangan LBH Jakarta dan para pengamen, terdakwa terindikasi dipukuli, diinjak-injak, dan disetrum oleh tim penyidik agar mengaku melakukan tindakan pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 170 KUHP. Tim LBH Jakarta melakukan pembelaan terhadap terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com