Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2013, 20:02 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, meminta sel khusus untuk dirinya selama ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Bahkan model majalah pria dewasa itu meminta ruangan mewah seperti ruangan Freddy saat ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Dia meminta sel khusus, tidak mau dicampur dengan para bandar narkoba. Malah secara blak-blakan dia minta ruangan spesial seperti Freddy," ungkap kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, saat ditemui seusai mendampingi Vanny dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).

Vanny, yang menjalani pemeriksaan lanjutan bertepatan dengan hari ulang tahunnya itu, terlihat lebih santai saat menjawab pertanyaan pihak penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Vanny membantah mengenai kepemilikan sabu seberat 0,88 gram yang ditemukan saat penangkapannya.

Model cantik itu masih yakin penangkapannya merupakan bagian dari skenario menjebak dirinya. "Vanny bantah itu barang miliknya. Dia datang ke sana atas ajakan teman prianya, Arun (sebelumnya disebut Harun), taksinya dibayarin, Vanny datang tidak bawa apa-apa," ujar Windu.

Seperti diberitakan, Vanny sempat membuat heboh dengan kisahnya mengenai skandal Lapas Cipinang. Vanny mengaku dirinya kerap berhubungan intim dan memakai sabu di ruangan di Lapas Cipinang dan ruang kerja kalapas bersama gembong narkoba Fredy Budiman. Pengakuan ini membuat Kalapas Thurman Hutapea dicopot jabatannya, beberapa waktu lalu.

Vanny Rossyane ditangkap saat sedang menginap di Hotel Mercure yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (16/9/2013) pukul 22.30. Berdasarkan laporan warga yang diterima pukul 20.00, petugas dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri langsung melakukan penggeledahan dengan bekerja sama dengan room boy.

Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I.

Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com