ATN mengaku memiliki bukti atas semua pembiayaan tersebut. Menurut dia, kejadian seperti itu telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Sementara yang diketahui, seharusnya tidak dikenakan biaya.
"Ujian nasional itu gratis dong seharusnya, kan dari pemerintah. Masak tiap siswa dikenakan Rp 300.000 untuk soal dan macam lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (22/9/2013).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan telah mengeluarkan instruksi untuk sekolah melakukan try out agar hasil UN menjadi bagus. Namun, dia tidak menyampaikan instruksi tentang biaya pelaksanaan try out.
Kemudian Taufik menjelaskan, selama menghadapi UN, semua SD melakukan try out antara enam hingga delapan kali. Di antara itu, try out resmi dari Dinas Pendidikan hanya dilaksanakan sekali dan bebas biaya karena telah dibiayai oleh APBD DKI. Untuk pelaksanaan try out yang lain, dilakukan oleh Sudin Pendidikan DKI, kecamatan, Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FK3S), sanggar, dan sekolah itu sendiri.
"Untuk pelakanaan try out tersebut didanai secara bersama oleh sekolah dan dananya dikelola oleh FK3S," kata Taufik.
Besar dana tiap peserta didik untuk melaksanakan try out itu, lanjutnya, sedang ditelusuri.
Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu memberikan gambaran, biaya try out di tingkat SMK yang pembiayaannya di luar APBD sebesar Rp 10.000 per try out. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kejuruan (K3SK). K3SK merupakan lembaga resmi. Di SD, lembaga itu bernama FK3S. Lembaga itu merupakan asosiasi kepala sekolah.
Sementara untuk SMP, nama asosiasinya adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, dan untuk SMA nama asosiasinya adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA.
Isu pelaksanaan try out di SD swasta daerah Matraman itu, lanjutnya, perlu diteliti kembali dengan obyektif dan akurat. Menurut Taufik, apabila disebutkan ada petugas dari Dinas Pendidikan, sebaiknya ATN menyebutkan siapa nama petugas Dinas Pendidikan DKI dan apa jabatannya.
Ia juga mengimbau kepada kepala sekolah untuk memberikan data secara jelas dan menyampaikan rincian pembiayaannya dengan akurat serta tanda terimanya. Sekolah swasta, ujarnya, memiliki keleluasaan dalam partisipasi orangtua, walau sekolahnya sudah menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, menurut Taufik, pihak kepala sekolah yang dapat memberikan jawaban atas permasalahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.