Tak salah bila kemudian Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji mengevaluasi fakta pemasangan teralis pada bangunan di Jakarta. Tak terkecuali di rumah warga.
Pemasangan teralis sampai ke jendela dan pintu, ujar Jokowi, sangat berbahaya ketika terjadi kebakaran. Penghuni yang tak siap, apalagi yang tak tahu pasti struktur bangunan, akan sangat kesulitan menyelamatkan diri ketika bangunan dilalap api. Belum lagi dihitung faktor panik.
"Akan kami evaluasi secara detail, mana yang boleh (dipasangi teralis dan) mana yang tidak," tegas Jokowi. Bangunan yang sampai tertutup total, menurut dia, adalah pengamanan berlebihan yang justru mengancam keselamatan orang di dalam bangunan.
Lagi pula, lanjut Jokowi, tak ada dasar hukum yang membenarkan pemasangan teralis bangunan di Jakarta. Dia merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur izin pendirian bangunan.
Apakah evaluasi ini juga akan memberi solusi terhadap kebutuhan rasa aman warga? Semoga sudah ada evaluasi sekaligus solusi sebelum api kembali meminta korban jiwa.