Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dikriminalisasi, Detektif Swasta Akan Tuntut Dua Polisi

Kompas.com - 03/10/2013, 21:21 WIB
Sonya Suswanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah bebas dari dakwaan memberikan kesaksian palsu dalam kasus perebutan hak asuh anak, seorang detektif swasta bernama Neville Loreen (55) berencana melaporkan dua oknum polisi yang menyebabkan dirinya mendekam di penjara selama 60 hari. Loreen juga akan melaporkan Yeane Sailan (37), ibu dari Luke Xavier Keet (6), serta Ahmad Nurhikayat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Loreen sempat didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan hak asuh anak antara Yeane dan mantan suaminya, Dennis Anthony Michael Keet, seorang warga negara Australia. Menurut jaksa, pernyataan Loreen yang menyebutkan bahwa Yeane kerap mabuk-mabukan dan memukul Luke adalah keterangan yang menyesatkan.

Selain Loreen, jaksa juga menuntut Ahmad, anak buah Loreen, yang memberikan keterangan palsu. Belakangan Ahmad mengakui bahwa ia diminta oleh Loreen dan Dennis untuk memberikan keterangan palsu. Dalam sidang pembacaan vonis pada 19 September 2013, Loreen dan Ahmad terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan. Dengan bebasnya Loreen, disahkan pula pencabutan hak asuh Yeane terhadap Luke.

"Selama ini saya diam saja, sekarang saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melakukan upaya hukum pada empat orang yang menyebabkan saya mendekam di penjara selama 60 hari," ujar Loreen dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).

Oleh karena itu, Loreen akan melaporkan Ahmad, Yeane, dan dua anggota Polda Metro Jaya, yakni Ajun Komisaris Herry Heryawan dan Ajun Komisaris Jerry Raimond. Mereka dianggap terlibat dalam kasus hukum hingga menyebabkan Loreen mendekam di tahanan. Loreen merasa ada kejanggalan dalam kasus itu. Ia mengatakan, sebelum dirinya membuat berita acara pemeriksaan (BAP), ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.

Dalam jumpa pers siang tadi, Loreen menganggap Ahmad telah dibayar oleh oknum polisi dengan sebuah sepeda motor berpelat nomor B 6682 CVF dan berstiker Resmob. Ahmad sekarang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Elza Syarief dalam kasus hukumnya.

Loreen mengatakan bahwa Ahmad takut terhadap kedua polisi itu sehingga membuat berita acara pemeriksaan yang tidak sesuai. Hal itu tercantum dalam surat pernyataan bermeterai yang dibuat Ahmad dan ditandatangani pada 22 Juni 2013.

Dalam surat pernyataan Ahmad itu, dikatakan bahwa ia dipaksa memberikan keterangan palsu oleh dua polisi tersebut karena ia merasa takut dan tertekan. Ahmad menyatakan dipaksa mengatakan bahwa Loreen telah membayarnya untuk memberikan kesaksian palsu.

Ahmad juga sudah meminta maaf kepada Loreen atas keterangannya di peradilan yang menjatuhkan Loreen. Kepada Loreen, Ahmad juga meminta bantuan untuk memberikan kuasa hukum kepada Ahmad. Namun, kata Loreen, Ahmad justru menghilang dan kini sudah mendapatkan penguasa hukum baru.

Untuk membuktikan kebenaran pernyataannya tersebut, Loreen menghubungi Luke dan ayah kandungnya, Dennis. Ia menunjukkan kepada wartawan bahwa pernyataan yang dikatakannya di persidangan sama dengan pernyataan Luke. Luke mengatakan bahwa ibunya telah berbohong dan kerap memukulnya.

Kuasa hukum Loreen, Aldi Firmansyah, mengatakan, Loreen akan melakukan upaya hukum untuk melindungi hak-haknya, baik perdata maupun pidana, kepada Yeane, Ahmad, dan dua oknum dari kepolisian. "Tapi, bentuknya seperti apa, tidak bisa dibeberkan," kata Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com