Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2013, 21:21 WIB
|
EditorLaksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah bebas dari dakwaan memberikan kesaksian palsu dalam kasus perebutan hak asuh anak, seorang detektif swasta bernama Neville Loreen (55) berencana melaporkan dua oknum polisi yang menyebabkan dirinya mendekam di penjara selama 60 hari. Loreen juga akan melaporkan Yeane Sailan (37), ibu dari Luke Xavier Keet (6), serta Ahmad Nurhikayat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Loreen sempat didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan hak asuh anak antara Yeane dan mantan suaminya, Dennis Anthony Michael Keet, seorang warga negara Australia. Menurut jaksa, pernyataan Loreen yang menyebutkan bahwa Yeane kerap mabuk-mabukan dan memukul Luke adalah keterangan yang menyesatkan.

Selain Loreen, jaksa juga menuntut Ahmad, anak buah Loreen, yang memberikan keterangan palsu. Belakangan Ahmad mengakui bahwa ia diminta oleh Loreen dan Dennis untuk memberikan keterangan palsu. Dalam sidang pembacaan vonis pada 19 September 2013, Loreen dan Ahmad terbukti tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan. Dengan bebasnya Loreen, disahkan pula pencabutan hak asuh Yeane terhadap Luke.

"Selama ini saya diam saja, sekarang saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melakukan upaya hukum pada empat orang yang menyebabkan saya mendekam di penjara selama 60 hari," ujar Loreen dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).

Oleh karena itu, Loreen akan melaporkan Ahmad, Yeane, dan dua anggota Polda Metro Jaya, yakni Ajun Komisaris Herry Heryawan dan Ajun Komisaris Jerry Raimond. Mereka dianggap terlibat dalam kasus hukum hingga menyebabkan Loreen mendekam di tahanan. Loreen merasa ada kejanggalan dalam kasus itu. Ia mengatakan, sebelum dirinya membuat berita acara pemeriksaan (BAP), ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.

Dalam jumpa pers siang tadi, Loreen menganggap Ahmad telah dibayar oleh oknum polisi dengan sebuah sepeda motor berpelat nomor B 6682 CVF dan berstiker Resmob. Ahmad sekarang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Elza Syarief dalam kasus hukumnya.

Loreen mengatakan bahwa Ahmad takut terhadap kedua polisi itu sehingga membuat berita acara pemeriksaan yang tidak sesuai. Hal itu tercantum dalam surat pernyataan bermeterai yang dibuat Ahmad dan ditandatangani pada 22 Juni 2013.

Dalam surat pernyataan Ahmad itu, dikatakan bahwa ia dipaksa memberikan keterangan palsu oleh dua polisi tersebut karena ia merasa takut dan tertekan. Ahmad menyatakan dipaksa mengatakan bahwa Loreen telah membayarnya untuk memberikan kesaksian palsu.

Ahmad juga sudah meminta maaf kepada Loreen atas keterangannya di peradilan yang menjatuhkan Loreen. Kepada Loreen, Ahmad juga meminta bantuan untuk memberikan kuasa hukum kepada Ahmad. Namun, kata Loreen, Ahmad justru menghilang dan kini sudah mendapatkan penguasa hukum baru.

Untuk membuktikan kebenaran pernyataannya tersebut, Loreen menghubungi Luke dan ayah kandungnya, Dennis. Ia menunjukkan kepada wartawan bahwa pernyataan yang dikatakannya di persidangan sama dengan pernyataan Luke. Luke mengatakan bahwa ibunya telah berbohong dan kerap memukulnya.

Kuasa hukum Loreen, Aldi Firmansyah, mengatakan, Loreen akan melakukan upaya hukum untuk melindungi hak-haknya, baik perdata maupun pidana, kepada Yeane, Ahmad, dan dua oknum dari kepolisian. "Tapi, bentuknya seperti apa, tidak bisa dibeberkan," kata Aldi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Pemilik Warung Diduga Dihipnotis WNA yang Jajan, Bengong Lihat Pelaku Obrak-abrik Wadah Uang

Cerita Pemilik Warung Diduga Dihipnotis WNA yang Jajan, Bengong Lihat Pelaku Obrak-abrik Wadah Uang

Megapolitan
Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Bulan Juni 2023

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Bulan Juni 2023

Megapolitan
Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Ini Langkah Pemkot Tangerang Cegah Sampah Menumpuk Lagi di Bahu Jalan Pasar Rubuh

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

Megapolitan
Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Bertahun-tahun Diberi Wejangan Jangan Buang Tinja ke Kali, Warga Ujung Menteng Selalu Cuek

Megapolitan
Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Lurah Ungkap Alasan Warga Ujung Menteng Ngotot Buang Limbah Tinja ke Kali Irigasi

Megapolitan
Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Kuasa Hukum WN Kanada Buronan Interpol Ajukan Pra-Peradilan, Sebut Penangkapan Kliennya Janggal

Megapolitan
8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang 'Makan' Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

8 Truk Dikerahkan Angkut Sampah yang "Makan" Bahu Jalan di Pasar Rubuh Tangerang

Megapolitan
Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Keluh Warga dengan Kemacetan Depan GIS Condet, Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Wajibkan Siswa Naik Bus Sekolah

Megapolitan
Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum Akui Luhut Ada di Jakarta tapi Tak Hadiri Sidang Haris-Fatia, Ini Penjelasannya

Megapolitan
Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut

Megapolitan
Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Megapolitan
Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan 'Zero BABS'

Menjawab Komplain Limbah Tinja di Aliran Kali Irigasi dengan "Zero BABS"

Megapolitan
Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Heru Budi: LRT Jakarta Itu Proyek Strategis Nasional, Harus Jalan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com