JAKARTA, KOMPAS.com - Vanny Rossyane, tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu, mempertanyakan perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya. Penyidik Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan 15 November 2013.
"Tujuan penahanan sesunguhnya demi kepentingan pemeriksaan. Kalau terhadap Vanny diperpanjang masa penahanan, tapi tidak ada pemeriksaan ngapain ditahan?" kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10/2013).
Windu mengatakan, atas perpanjangan penahanan tersebut, Vanny meminta agar saksi-saksi yang meringankannya segera dipanggil. Selain itu, Vanny juga meminta untuk segera direhabilitasi. "Yang dibutuhkan klien kami, Vanny, direhablitasi bukan diperpanjang masa penahanannya," ujar Windu.
Vanny ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar hotel, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket narkoba dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram.
Walaupun Vanny membantah dirinya memiliki dan memakai sabu-sabu pada saat penangkapan, hasil tes urine menunjukkan bahwa mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, itu positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Saat ini, Vanny ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Pemeriksaan terhadap Vanny sudah dilakukan pada 19 September 2013. Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.