Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersih-bersih Pejabat DKI Terduga Korupsi di Era Foke

Kompas.com - 24/10/2013, 09:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terkuaknya kasus korupsi ataupun penyelewengan dana di hampir satu tahun pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat publik terhenyak. Paling tidak ada sembilan pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kejaksaan.

Mulai dari lurah hingga mantan kepala dinas. Hampir keseluruhan tindak penyelewengan dana tersebut dilakukan pada pemerintahan sebelumnya, yaitu masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke). Apakah terkuaknya berbagai kasus tersebut sebagai salah satu upaya Jokowi untuk "membersihkan" birokrat era Foke?

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantahnya. Menurut dia, semua hal yang telah masuk ke jalur hukum sudah bukan lagi urusan Pemprov DKI.

"Enggak, kita enggak ada pikiran begitu. Kita serahin ke pihak yang bertanggung jawab," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Untuk mengantisipasi adanya pejabat lain yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, Basuki mengatakan, Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, keterbukaan anggaran, melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga pengawas keuangan (PPATK, BPK, KPK, dan BPKP), dan akan menggunakan sistem anggaran online, e-budgeting. Basuki berharap upaya-upaya tersebut dapat meminimalkan keinginan pejabat DKI ataupun konsultan untuk menyelewengkan anggaran.

Di pertengahan pemerintahan Jokowi-Basuki, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI, Eko Bharuna (EB), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.

Selain Eko, Kejagung juga menersangkakan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Astrasea Pasarindo (YP) dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani (Y). Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku kuasa pengguna anggaran, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A) sebagai tersangka. Kemudian, pada 13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013. Sebelumnya, MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu. Pada 11 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senilai Rp 454 juta.

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.

Selanjutnya, pada pekan ini, setidaknya ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerak kasus penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan, serta Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional (Monas) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin-izin dengan besaran tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. RS diduga telah menerima uang pengurusan dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta dan 700 juta per perizinan. RS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,89 miliar. Saat melakukan tindak korupsi tersebut, RS belum menjabat sebagai Kasudin Tata Ruang Jaksel, melainkan Kasie Tata Ruang Kecamatan Tebet dan staf tata usaha Suku Dinas Tata Ruang.  

Sementara itu, RB dan YI diduga telah menyalahgunakan anggaran CCTV Monas senilai Rp 1,7 miliar pada tahun 2010. Saat itu, YI menjabat sebagai Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat, yang kini ditempati oleh tersangka RB. Adapun RB menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengatakan, semua kasus yang dilaporkan terjadi pada tahun sebelumnya.

"Memang benar, baru setelah ada lelang jabatan, banyak laporan yang masuk ke pihak berwajib, tidak masalah," kata Made.

Walau terjerat kasus korupsi, mereka yang menyandang status tersangka tetap menerima gaji. Namun, gaji yang diterima tidak utuh lagi atau 75 persen gaji pokok. Mereka juga tidak menerima tunjangan kepegawaian daerah yang selama ini menambah penghasilannya.

"Statusnya masih PNS. Mereka tetap menerima gaji pojok sampai ada keputusan hukum tetap," kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com