Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Jaringan Narkoba Aceh-Sukabumi Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2013, 14:22 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Narkotika Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua orang pengedar ganja. Keduanya diringkus secara terpisah pada Sabtu (26/10/2013) dan Minggu (27/10/2013) dini hari. Mereka diduga berasal dari jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Asep Adisapurta mengungkapkan, M (29) ditangkap di rumahnya di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/10/2013) malam. Sementara SR (37), yang merupakan pengembangan dari narkoba M, ditangkap di rumahnya saat sedang tidur di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013).

"Pengungkapan peredaran dan pengunaan narkotik jenis sabu dan ganja diterima info sering terjadi transaksi di daerah Sukapura," ujar Asep di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/10/2013).

Asep mengatakan, informasi warga itu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Sekitar dua minggu, akhirnya polisi mengetahui keberadaan M dan SR.

Pada saat diringkus, SR sempat melawan petugas dengan merebut senjata api petugas. Karena melawan, polisi melumpuhkan SR dengan menembak kaki sebelah kanan.

SR diketahui juga merupakan residivis narkoba dan baru saja keluar dari penjara pada tahun 2010 dengan kasus narkotika juga. Sedangkan M mengaku baru beberapa bulan ini menjadi bandar narkoba.

SR dan M mengaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di daerah Pantai Indah Kapuk, Pluit, Jakarta Utara. Keduanya sering melakukan transaksi narkoba di daerah perbatasan antara Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yaitu Tambora dan Penjaringan. Kemungkinan mereka adalah jaringan narkoba Aceh-Sukabumi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka M berupa dua paket kecil daun ganja seberat 5,32 gram dan 3,40 gram. Sedangkan dari tersangka SR disita lima paket daun ganja seberat 1 kg, 1 satu kantong plastik kresek daun ganja seberat 300 gram, dua paket ganja seberat 3,27 gram dan 3,46 gram, serta satu paket sabu seberat 0,85 gram. Total barang bukti seberat 5,315 kg ganja dan 0,85 gram sabu.

Kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com