JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi unjuk rasa para buruh terus dilakukan hingga tuntutan mereka dipenuhi. Buruh tidak khawatir akan mendapatkan sanksi dari perusahaan akibat berunjuk rasa setiap hari.
Seorang buruh bernama Nanang (30) mengatakan tidak takut dipecat karena berunjuk rasa. Menurut dia, aksi demonstrasi ini dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh."Saya enggak takut dipecat karena demo adalah kebebasan berserikat setiap pekerja dan buruh. Jadi, sudah dilindungi undang-undang," ujar Nanang saat ditemui Kompas.com di jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Nanang mengaku dirinya tidak membolos kerja karena ia baru masuk kerja pada shift kedua sore hari. Karyawan PT Yamaha Music di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, itu mengatakan akan terus memperjuangkan tuntutan buruh lewat aksi unjuk rasa. "Intinya kami sudah komitmen sampai tuntutan kami terpenuhi," ujar Nanang.
Hal senada diungkapkan oleh Toni (28), karyawan PT IGP yang bergerak di bidang otomotif. Toni mengatakan, ia dan kawan-kawan serikat buruh tidak khawatir akan dipecat dari perusahaan. "Kami enggak takut ikut aksi ini karena UU Nomor 21 Tahun 2000 sudah mengatur kebebasan berserikat dan aksi kami sudah sesuai prosedur," katanya.
Toni mengklaim bahwa aksinya mendapat izin dari perusahaan karena ia menjadi salah satu pengurus serikat buruh. Selain itu, dirinya tetap bekerja karena masih ada waktu untuk bekerja seusai berunjuk rasa.
"Kantor memperbolehkan kami, tetapi hanya 15 orang karena kami pengurus SPLEM SPSI dan kami juga tidak bolos. Kalau shift satu berarti dikasih dispensasi, kalau shift dua dan tiga mereka tetap bekerja, kan aksinya hanya sampai sore," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.