"Kalau benar seperti itu, dia mau bertanggung jawab, pasti langsung kita pecat," ujarnya kepada wartawan di Balaikota, Rabu (6/11/2013) sore.
Mekanisme pemecatan menurut Heru akan berbeda karena yang bersangkutan bukan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta, melainkan tenaga honorer. Pemecatan bukan melalui Badan Kepegawaian Daerah, tetapi langsung melalui satuan di mana ia bekerja.
Heru mengaku telah menanyakan kasus tersebut kepada D. Namun, hal itu dianggap belum cukup. Pihaknya perlu mendapat keterangan dari pihak Yayasan Rumah Sakit Jakarta yang berhubungan dengan D. Setelah itu, baru diputuskan solusinya.
"Katanya orang yang berhubungan dengan D ini lagi sakit. Besok kita panggil ke Balaikota, atau kita yang ke rumahnya untuk bertanya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang mengaku PNS Pemprov DKI berinisial D disebut meminta sejumlah uang ke Yayasan RS Jakarta. D mengaku bisa mendatangkan Gubernur DKI Joko Widodo ke acara HUT ke-60 RS Jakarta pada 10 November 2013 yang akan datang jika RS Jakarta memberikan uang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.