Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditinggal Istri 3 Tahun, Bapak Cabuli Putri Kandungnya

Kompas.com - 18/11/2013, 14:08 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang merasuki pikiran WA (37), warga Duren Sawit, Jakarta Timur ini. Pria yang bekerja sebagai sopir taksi tersebut tega mencabuli putri kandungnya sendiri, MI (11).

Perbuatan asusila WA itu diketahui dilakukan hampir selama satu tahun, sejak 2012 sampai dengan akhir Oktober 2013 silam. WA yang sudah ditinggalkan istrinya RR selama tiga tahun tersebut, menyalurkan hasrat biologisnya kepada putri kedua dari buah hatinya bersama RR.

Ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (18/11/2013), WA melakukan perbuatan tersebut lantaran hendak membersihkan putrinya dari cacingan.

Selama berpisah dari istrinya, WA mengurus dua dari tiga anak buah perkawinannya bersama RR, yakni MI dan anak bungsunya berinisial R (9). Putri pertamanya M (17) telah menikah dan tak lagi tinggal bersamanya.

WA mengeluhkan kesulitannya dalam menghidupi dan mengurus kedua anaknya tanpa istrinya lagi. Bahkan, untuk mengurus MI, WA kerap menitipkannya kepada seorang wanita berinisial PS di Bekasi.

MI sempat bersekolah di sana salama satu bulan, namun tidak melanjutkannya dan tinggal kembali bersama ayahnya. MI pun sudah tak lagi bersekolah saat duduk dibangku kelas IV sebuah Sekolah Dasar (SD).

"Memang selama tiga tahun saya ditinggal istri kabur begitu saja, belum cerai. Anak, saya yang kasih nafkah," ujar WA. Dia juga membantah sudah mencabuli putri kandungnya.

Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari mengatakan, berdasarkan pengakuan MI, WA melakukannya hampir setiap hari. "Dari visum ada bekas kekerasan benda tumpul (pada kelamin). Menurut keterangan korban, perbuatan pelaku terjadi hampir setiap hari," ujar Sri.

Sri mengatakan, korban diancam oleh ayahnya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatannya. WA juga mengiming-iming sang anak akan membeli sepeda motor dan juga handphone.

Karena tak tahan perbuatan ayahnya, sambung Sri, MI kemudian mengontak ibunya dan menceritakan aib yang dialaminya tersebut. "Dia SMS ibunya, dan menceritakan kejadiannya lalu melaporkannya di Polres," ujar Sri.

Berdasarkan laporan tersebut, Sri mengatakan, WA ditangkap polisi pada 15 November 2013 kemarin. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com