JAKARTA, KOMPAS.com — Ancaman denda maksimal bagi para pelanggar jalur transjakarta tidak menyurutkan nyali sopir angkutan umum. Sebagian dari mereka justru menggunakan busway tanpa rasa takut akan ditilang polisi. Mereka sudah tahu bahwa razia hanya dilakukan pada jam-jam tertentu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (3/12/2013) sekitar pukul 13.30, sopir-sopir mikrolet 30-A jurusan Pulogadung-Tanjung Priok sengaja menggunakan busway di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat itu. Pengendara sepeda motor "meramaikan" jalur transjakarta tersebut.
Hal tersebut tampak berbeda pada Rabu (4/12/2013) pagi tadi. Di tempat yang sama, tidak terlihat ada pengendara sepeda motor ataupun mobil di jalur khusus tersebut. Para pengendara memanfaatkan waktu ketika polisi tidak memantau, dan biasanya terjadi pada siang hari.
"Tenang saja kalau siang begini, soalnya polisi razianya kan pas jam berangkat kerja dan jam pulang kerja. Kalau sekarang mah tahu deh pada ke mana polisinya," ujar Fransiskus (35), sopir angkot. Dia sudah bisa memastikan kapan saat polisi lalu lintas ataupun petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sterilisasi busway.Sementara itu, Ary (26), seorang pengendara motor, juga memanfaatkan kondisi tanpa penjagaan polisi untuk menerobos busway. Setiap hari ia melakukan itu dalam perjalanan bekerja di kawasan Tanjung Priok. Menurut dia, hal itu efektif untuk menghindari kemacetan di Jalan Gunung Sahari.
"Takut sih kena denda, tapi mumpung enggak ada polisinya ya lewat saja. Razia juga biasanya pagi sama sore, itu pun hanya beberapa jam," ujarnya.
Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan sejak 25 November 2013. Penerapan denda maksimal ini berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.