Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui RDTR, Jakarta Bukan Lagi "Milik" Gubernur

Kompas.com - 12/12/2013, 08:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diprediksi memberi dampak positif untuk penataan tata ruang di Jakarta yang telanjur semrawut. Melalui Perda itu, peruntukan lahan yang pada era sebelumnya dapat diubah melalui tanda tangan sang gubernurnya, asalkan membayar retribusi kepada Pemprov DKI, sekarang tidak boleh. Pembangunan Jakarta berkiblat ke RDTR.

"Kalau dulu kan melalui retribusi, bayar berapa, gubernur dapat menandatangani perubahan. Kalau sekarang tidak boleh," ujar Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat seusai rapat paripurna Perda RDTR yang dihadiri Gubernur Jakarta Joko Widodo di Gedung DPRD DKI, Rabu (11/12/2013) kemarin.

Untuk sejumlah wilayah di DKI yang sudah telanjur melanggar tata ruang sesuai RDTR, Gamal mengungkapkan tak akan dibongkar. Mengingat, ada banyak wilayah di Jakarta yang telah melanggar, yakni Tebet, Jakarta Selatan; Tambora, Jakarta Barat; Kemang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan; dan lain-lain.

"Di daerah yang sudah telanjur salah, kita terapkan kebijakan, namanya teknik pengendalian pertumbuhan. Boleh tetap berjalan, tapi ada syarat, misalnya parkir harus ada, lantai enggak boleh ditambah, pokoknya tidak boleh mengganggu lingkungan," ujarnya.

Kendati demikian, Gamal menegaskan, kebijakan permisif itu cuma diberlakukan untuk kawasan yang melanggar rencana tata ruang dengan wilayah yang luas. Sementara untuk bangunan yang yang melanggar dengan luas kecil, itu tetap akan dibongkar oleh Dinas atau Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.

Bahkan, jika terbukti melanggar dalam skala besar, Gamal pun memastikan yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana. Hanya, penggunaan pasal pidana tersebut harus melalui pembentukan peraturan turunan semacam peraturan gubernur (pergub) terlebih dulu. Adapun pergub yang dimaksud tengah digodok oleh pihaknya.

Jokowi andalkan SKPD

Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan Perda soal RDTR mencakup banyak poin, antara lain soal tujuan penataan ruang masing-masing kecamatan di Jakarta, rencana pola ruang, rencana jaringan sarana dan prasarana, rencana pemanfaatan ruang, dan rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya.

Artinya, melalui Perda yang terdiri dari 23 bab dan 672 pasal ini, Jakarta telah memiliki perencanaan tata ruang secara lebih detail. Namun, meski sudah terencana dan tidak dapat diganggu-gugat, bahkan oleh tanda tangannya, Jokowi mengaku masih khawatir ada bawahannya yang main mata dengan pelanggar tata tuang.

Ia mewanti-wanti tingkatan lurah, camat, suku dinas, hingga pejabat dinas terkait untuk mematuhi rencana Jakarta tersebut. "Jangan sampai gara-gara amplop, lobi, RDTR yang sudah kita rancang, sudah kita sepakati, amburadul. Saya ndak mau kayak yang dulu-dulu lagi dan saya ndak mau lihat yang lalulah," ujarnya.

Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI, Perdata Tambunan, mengungkapkan, apresiasi positifnya atas penetapan Perda itu. Kini, kata Perdata, Jokowi harus membuat peraturan lain yang berkaitan dengan Perda RDTR agar tata ruang semakin optimal.

"Kita harap eksekutif segera menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat agar semua pihak tak lagi melanggar," ujar Perdata.

Badan Legislasi Daerah DPRD Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lewat rapat paripurna pada Rabu (11/12/2013) siang. Perda RDTR tersebut diketahui sempat lama dibahas DPRD DKI lebih dari setahun sebelumnya.

RDTR merupakan bentuk lebih detail dan rinci dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Tanpa RDTR, pembangunan di Jakarta dipastikan tak terencana.

Penetapan RDTR melibatkan peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan, mulai dari penjaringan aspirasi pakar, aksi lokakarya di tiap kelurahan dan kecamatan, pembahasan kajian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Diharapkan dengan melibatkan masyarakat, tata ruang di Jakarta mengakomodasi orang-orang yang tinggal di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com