JAKARTA, KOMPAS.com — Selain memeriksa pegawai PT KAI sebagai saksi kasus kecelakaan kereta dan truk tangki di Bintaro, Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya telah memeriksa Manajer Operasional Pertamina Area Jabodetabek. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai pemberi tugas lalu lintas perjalanan truk tangki Pertamina.
"Sudah diperiksa Manajer Operasional Pertamina Area Jabodetabek karena dia yang menugaskan ke mana-mananya (truk)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (18/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Saksi bernama Cahya itu merupakan satu dari dua pegawai Pertamina yang diperiksa polisi. Seorang lainnya adalah Chosimin (40), sopir truk tangki yang bertabrakan dengan kereta.
Rikwanto mengatakan, kedua saksi tersebut bagian dari 18 saksi yang telah diperiksa dalam kasus kecelakaan kereta dan truk tangki tersebut. Adapun 16 saksi lain terdiri dari 10 orang di lokasi kecelakaan, 5 orang dari PT KAI, dan satu anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsek Pesanggrahan yang tiba kali pertama ke lokasi kejadian.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua pegawai Unit Jalan Rel PT KAI bernama Budi Setiono dan Jakir. Keduanya diperiksa terkait prosedur operasi standar. Budi diperiksa terkait penugasan Pamuji (48), petugas palang pintu perlintasan yang berjaga saat kecelakaan berlangsung. Pamuji bertugas menjaga palang pintu, menggantikan salah satu temannya yang sedang cuti.
Sampai saat ini, kata Rikwanto, sopir truk tangki bernama Chosimin dan kernetnya, Mudjiono, masih menjalani perawatan. Mudjiono mengalami luka bakar cukup serius akibat kecelakaan tersebut. Keduanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
Adapun korban penumpang KRL yang tercatat masih menjalani perawatan berjumlah belasan orang. "Korban yang masih dirawat inap 13 orang, 5 rawat jalan, dan mereka akan dilakukan pemeriksaan kalau sudah pulih," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kejadian ini karena petugas masih fokus terhadap penyidikan kasus kecelakaan tersebut. "Siapa yang dianggap lalai, belum disimpulkan. Masih memeriksa dan belum tuntas," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.